FaktaNews24.com, Aceh Utara — Ketua Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh Utara, Marzuki A. Samad, mempertanyakan biaya administrasi sebesar Rp10.000 per bulan yang dikenakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pase kepada setiap pelanggan air bersih di Kabupaten Aceh Utara.
Melalui unggahan di media sosialnya, Marzuki secara terbuka menanyakan berapa sesungguhnya jumlah total meteran air yang telah terpasang di seluruh wilayah Aceh Utara.

“Perumda Tirta Pase mengenakan biaya administrasi Rp10.000 satu bulan. Berapa jumlah meteran air di Aceh Utara?” tulis Marzuki dalam unggahannya.
Pertanyaan tersebut dinilai penting karena biaya administrasi Rp10.000 yang terkesan kecil per pelanggan, jika dikalikan dengan ribuan bahkan puluhan ribu sambungan aktif yang tersebar di seluruh kecamatan, berpotensi menghasilkan penerimaan yang sangat besar setiap bulannya.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perumda Tirta Pase seharusnya terbuka kepada publik mengenai data jumlah pelanggan, pendapatan, dan penggunaan dana administrasi tersebut, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumda Tirta Pase belum memberikan tanggapan resmi atas pertanyaan yang disampaikan Ketua PWO Aceh Utara tersebut.
![]()













