Padang Pariaman – FaktaNews24.com, Sumbar | Tekanan terhadap Satpol PP Padang Pariaman kian memuncak. Tidak hanya soal bangunan liar yang menjamur di jalur cepat menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM), kini muncul dugaan aktivitas berisiko tinggi di dalam bangunan-bangunan ilegal tersebut yang memperparah tingkat kerawanan. Kondisi ini memantik desakan keras dari DPW REPRO Sumbar agar penertiban segera dilakukan tanpa kompromi, Jumat 10 April 2026.
Di sepanjang by pass fly over Batang Anai, sejumlah bangunan yang berdiri di ruang milik jalan tidak hanya mempersempit akses kendaraan, tetapi juga diduga dimanfaatkan untuk aktivitas yang berpotensi membahayakan. Indikasi adanya penyimpanan bahan mudah terbakar di lokasi tersebut menambah tingkat risiko yang sebelumnya sudah tinggi.
Ketua DPW REPRO Sumbar, Roni, menegaskan bahwa situasi ini tidak bisa lagi ditoleransi. Ia menyebut, selain melanggar aturan tata ruang, praktik tersebut membuka potensi bencana yang bisa berdampak luas.
“Apalagi ini diduga bangunan liar yang menyimpan bahan berbahaya. Risikonya sangat tinggi. Kalau terjadi kebakaran bagaimana? Ini bukan hanya mengancam pengguna jalan, tapi juga masyarakat sekitar,” tegas Roni.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa persoalan ini telah bergeser dari sekadar pelanggaran administratif menjadi ancaman serius terhadap keselamatan publik. Jalur cepat dengan lalu lintas padat dan kecepatan tinggi, ditambah keberadaan material mudah terbakar di tepi jalan, menciptakan kombinasi yang sangat berbahaya.
Secara regulasi, keberadaan bangunan liar di sempadan jalan sudah melanggar UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan junto UU No. 2 Tahun 2022 serta PP No. 34 Tahun 2006. Aturan tersebut secara tegas mengharuskan ruang milik jalan bebas dari segala bentuk gangguan.
Jika aktivitas berisiko di dalam bangunan tersebut terbukti, maka pelanggaran dapat berkembang ke ranah hukum lain, termasuk aspek keselamatan umum dan potensi pidana apabila menimbulkan dampak seperti kebakaran atau kecelakaan.
Roni menilai, dalam situasi seperti ini, dugaan kelambanan penanganan menjadi semakin krusial untuk dipertanyakan. Ia menegaskan bahwa kewenangan Satpol PP tidak boleh berhenti pada pendataan atau imbauan semata.
“DPW REPRO Sumbar mendesak, ini harus ditertibkan total. Jangan tunggu ada korban atau kebakaran baru bergerak. Kalau sudah terjadi, semua akan terlambat,” ujarnya.
Ia juga meminta keterlibatan instansi lain seperti aparat penegak hukum dan Balai Jalan Nasional untuk melakukan penindakan terpadu. Menurutnya, persoalan ini sudah lintas sektor dan tidak bisa diselesaikan secara parsial.
Di sisi lain, masyarakat pengguna jalan kini berada dalam posisi yang rentan. Setiap kendaraan yang melintas tidak hanya menghadapi risiko kecelakaan akibat jalan yang menyempit, tetapi juga ancaman kebakaran dari aktivitas yang diduga berlangsung di bangunan liar tersebut.
Situasi ini menciptakan tekanan ganda: risiko lalu lintas dan risiko bencana. Kombinasi keduanya menjadikan jalur menuju BIM sebagai salah satu titik paling rawan yang membutuhkan penanganan segera.
Desakan DPW REPRO Sumbar menjadi sinyal kuat bahwa publik tidak lagi bisa menerima pembiaran. Penertiban menyeluruh, transparan, dan tegas menjadi satu-satunya jalan untuk mengembalikan fungsi jalur tersebut sebagai akses aman menuju bandara internasional.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Satpol PP Padang Pariaman serta pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan.
![]()












