Faktanews24.com – Pacitan, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Pacitan menggelar dialog interaktif bertajuk “Pro – Kontra Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD” pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Kegiatan ini merupakan respons kritis atas menguatnya wacana nasional terkait kemungkinan pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD.
Dialog tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari beragam spektrum kelembagaan dan pandangan, yakni Berty Stefanus HRW (Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan periode 2018-2023), Mujiyono (Sekretaris DPD PKS Pacitan), serta Anung Dwi Ristanto (Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pacitan dari Fraksi Partai Demokrat). Diskusi dipandu oleh Revin dan diikuti peserta dari kalangan akademisi, organisasi kepemudaan, serta awak media.
Dalam sambutannya, Ketua DPC GMNI Pacitan, Dela Prastisia, menyampaikan bahwa dialog ini dilatarbelakangi oleh tanggung jawab moral kader GMNI dalam menyikapi wacana strategis yang berpotensi memengaruhi arah demokrasi Indonesia. Ia menekankan bahwa forum ini tidak dimaksudkan untuk memposisikan persoalan secara “hitam-putih” saja, melainkan sebagai ruang dialektika.
“Dialog interaktif ini kami harapkan benar-benar berjalan secara interaktif dan menjadi wadah untuk bertukar perspektif mengenai dinamika demokrasi yang sedang kita hadapi saat ini,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Berty Stefanus HRW menilai bahwa demokrasi tidak sekadar prosedur teknis pemilu, melainkan manifestasi kedaulatan rakyat. Menurutnya, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi.
“Prinsip yang semula dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat berpotensi bergeser menjadi dari elit, oleh elit, dan untuk elit,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika wacana tersebut terealisasi, hal itu dapat dimaknai sebagai pengkhianatan terhadap semangat reformasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Sementara itu, Mujiyono mengakui bahwa wacana tersebut berpotensi mengurangi kedaulatan rakyat, meskipun hingga saat ini partainya belum menentukan sikap dan masih melakukan kajian.
“Kami di PKS masih mengkaji secara komprehensif mana mekanisme yang lebih bermashlahat,” tuturnya.
Dari perspektif legislatif, Anung Dwi Ristanto menekankan bahwa kedaulatan rakyat tidak hanya dimaknai sebagai partisipasi dalam pemilu, tetapi juga dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kedaulatan tidak hanya tentang keterlibatan rakyat dalam pemilu, tetapi juga kedaulatan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Dialog interaktif ini diharapkan menjadi ruang refleksi bersama atas arah demokrasi Indonesia ke depan, sekaligus menegaskan pentingnya dialog kritis dalam merespons wacana kebijakan strategis yang menyangkut prinsip dasar kedaulatan rakyat.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno












