Tambang Ilegal

Kegiatan PETI Di Pemukiman Warga, Edukasi Tidak Cukup, Tindakan Tegas Diperlukan

×

Kegiatan PETI Di Pemukiman Warga, Edukasi Tidak Cukup, Tindakan Tegas Diperlukan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260410 165349rERW2DT

Buru, Faktanews24.com//Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) yang beroperasi di pemukiman warga desa persiapan Wamsait, desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, masih menjadi perhatian serius warga dan pemerintah. Meskipun telah dilakukan edukasi dan himbauan, PETI masih terus beroperasi, menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kesehatan warga.

 

Menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 40, mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pencemaran lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

Seorang pemerhati lingkungan yang menjabat sebagai ketua LSM LEP, Chairul Syam berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas terhadap PETI yang beroperasi di pemukiman warga. “Kami tidak ingin hanya diberi edukasi, kami ingin tindakan nyata untuk menghentikan PETI ini,” ungkapnya.

 

Pemerintah dan aparat penegak hukum  harus segera mengambil tindakan untuk menghentikan PETI ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku.

( Anny Faktanews24 )

Loading

Anny Faktanews24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *