Sumsel, FaktaNews24.com | Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (Gemapela) melakukan unjuk rasa di halaman Mapolda Sumsel yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Pahlawan, pada Senin (08/12/2025).
Adapun unjuk rasa dilakukan terkait Laporan Pertamina (BUMN) terhadap masyarakat Lahat dengan inisial KA di Polres Lahat pada tanggal 17 November 2025.
Berangkat dari Laporan dan Pengaduan (Lapdu) tersebut Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (Gemapela) menduga adanya kriminalisasi terhadap seorang warga Lahat dengan inisial KA tersebut.
Setalah menunggu hampir setengah hari massa aksi memutuskan untuk melakukan orasi didepan kantor Polda Sumsel, alhasil massa dari Gemapela berhadapan dengan Wakapolda Sumsel Brigjen. Pol. M. Zulkarnain, S.IK., M.Si, akan tetapi unjuk rasa sempat memanas karena Wakapolda menganggap massa aksi tidak memiliki etika sehingga terjadi bentrok dengan pihak kepolisian yang melakukan pengamanan.
Dimas Rahmatullah selaku Koordinator Aksi Gemapela mengatakan, KA dilaporkan karena dianggap telah melakukan aktivitas pengeboran minyak bumi diatas lahan yang di klaim oleh Pertamina masuk ke wilayah kerja mereka.
“Menurut kami terlapor itu jelas dikriminalisasi, karena dalam proses pemeriksaan sangat cepat dan kami menduga itu atas permintaan Pertamina !!!,” teriak Dimas melanjutkan.
“KA ditetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan oleh anggota Pidsus Polres Lahat sejak 05 Desember 2025, lalu dipindahkan ke Polda Sumsel dengan alasan Kamtibmas. Setelah sampai di Polda dibuatkan surat perintah penyidikan yang baru dan surat penangkapan penahanan yang baru tertanggal 6 Desember 2025, itu kan agak aneh,” tegasnya.
Dimas mengungkapkan, KA melakukan aktivitas dilahan milik pribadi, yang mana diketahui lahan tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar di BPN Lahat sejak tahun 1993.
“Pada tahun 1993 lahan itu sudah menjadi hak milik, Bagaimana bisa lahan tersebut diklaim masuk wilayah kerja Pertamina” katanya.
Setelah terjadi kericuhan antara massa Gemapela dan Wakapolda Sumsel akhirnya Massa Gemapela ditemui oleh Dirkrimsus Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto, S.I.K,. M.H., diruang Krismsus lantai 2.
Dalam pertemuan itu Dirkrimsus membenarkan bahwa pelapor adalah Pertamina (Instrumen Negara).
“Pelapor Pertamina (instrumen negara), soal kesamaan dimata hukum silahkan laporkan karena kami akan bertindak sama kepada semua orang yang melanggar hukum,” ujarnya
Dan, setelah disinggung perihal apa yang menjadi dasar Pertamina mengklaim lahan itu masuk wilayah kerjanya, Dirkrimsus menyatakan bahwa mereka akan berkonsultasi dengan ahlinya terlebih dahulu.
* Peraturan Perkap No. 7 Tahun 2012: Mengatur prosedur pelayanan, pengamanan, dan penanganan unjuk rasa, dengan tujuan melindungi peserta dan menjaga keamanan umum, sambil tetap menjamin hak menyampaikan pendapat.
* Perkap No. 1 Tahun 2009 & Perkap No. 8 Tahun 2009: Menjadi pedoman penggunaan kekuatan dan standar HAM dalam setiap tindakan kepolisian saat mengamankan unjuk rasa.
* Perkap No. 16 Tahun 2006: Mengatur tentang Pengendalian Massa (Dalmas), termasuk Dalmas Awal (tanpa alat khusus) dan Dalmas Lanjut (dengan alat khusus) untuk situasi yang berbeda.
* Seluruh tindakan polisi harus menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).
* Memberikan perlindungan keamanan kepada peserta unjuk rasa.
* Menjaga kebebasan menyampaikan pendapat dari intervensi pihak lain.
* Menjaga keamanan dan ketertiban umum.
* Peraturan Kapolri (Perkap), utamanya Perkap No. 7 Tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum, yang menekankan perlindungan HAM dan menjaga ketertiban, serta mengacu pada Perkap No. 1 Tahun 2009 (penggunaan kekuatan) dan Perkap No. 8 Tahun 2009 (standar HAM). Pengamanan dilakukan secara bertahap (Dalmas Awal/Lanjut), menggunakan alat non-mematikan saat diperlukan, dan wajib mematuhi standar HAM.
#NoViralNoJustice
#PresidenRi
#KomnasHam
#MabesPolri












