Tambang Ilegal

Dinas Lingkungan Hidup Edukasi PETI, Tapi Tidak Menyinggung Sanksinya

×

Dinas Lingkungan Hidup Edukasi PETI, Tapi Tidak Menyinggung Sanksinya

Sebarkan artikel ini
IMG 20260409 074946HqGsrPz

Buru, Faktanews24.com//Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, memberikan edukasi kepada para pengusaha tong diwilayah PETI Gunung Botak. Kamis, 09/04/2026.

 

Kegiatan ini diketahui publik setelah salah satu media online  menaikkan beritanya pada tanggal 07/04/2026, yang menjadi perhatian publik yaitu isi berita yang bersumber dari DLH tersebut tidak menyinggung sama sekali Undang – undang nomor 32 tahun 2009, atau sanksi yang bisa  menjerat para pelaku Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI ).

 

Diantara tong – tong yang dikunjungi ada beberapa diantaranya bertempat di tengah  pemukiman warga. Dan yang sangat mengejutkan DLH tidak melarang penggunaan Cyanida dalam pengolahan emas, dan tidak memberikan somasi atau peringatan, bahwa pengolahan secara ilegal apalagi ditengah pemukiman warga harus dihentikan, karena mencemari lingkungan. Kalo tidak maka pelaku bisa dikenakan pasal – pasal dan sanksi.

 

Sesuai isi berita salah satu media online yang bersumber dari Dinas Lingkungan Hidup ada disebutkan “Kami di bidang pencemaran lingkungan berhak menyoroti kepada pengusaha dan kami sekedar memantau dan berikan edukasi kepada seluruh penambang namun kami tidak masuk ke ranah tambang atau tidak melarang pengusaha tambang melakukan kegiatan pertambangan dalam upaya usahanya, kami Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru berharap, bahwa para pengusaha diharapkan dapat membuat pagar duri untuk pangaman, disekitar lokasi pengolahan usaha tong, hal ini bertujuan untuk mencegah hewan ternak seperti sapi dan kambing masuk ke area yang berpotensi tercemar limbah.”

 

Saat awak media Faktanews24 menghubungi Kadis Lingkungan Hidup lewat WhatsApp untuk mengkonfirmasi isi berita dengan mengirimkan berita tersebut, dibalas dengan Emoji “LUAR BIASA” dan saat awak media balas “luar biasanya dimana pak ? Tolong jelaskan tentang edukasi yang sudah disampaikan dan tentang isi berita tersebut pak” namun sampai berita ini naik cetak tidak pernah dibalas.

 

Masyarakat sekitar mempertanyakan keputusan ini, mengingat bahaya Cyanida yang dapat merembes ke sumur – sumur warga dan membahayakan kesehatan. “Bagaimana bisa DLH tidak mempertimbangkan keselamatan warga?” tanya salah satu warga. Masyarakat sekitar berharap DLH dapat mempertimbangkan keselamatan warga dan mengambil tindakan lebih tegas terhadap PETI.

 

Pasal 35 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa setiap orang yang melaksanakan  kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan hidup wajib melakukan pengelolaan limbah B3.

 

Pasal 108 UU yang sama menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan/ atau denda maksimal 10 miliar.

 

Selain itu, pasal 187 KUHP juga mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang menyebabkan bahaya bagi kesehatan atau keselamatan orang lain. ( Anny )

 

 

 

 

Loading

Anny Faktanews24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *