Faktanews24. com
Kabupaten Cirebon — Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya dalam memperkuat penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hendra Nirmala saat membuka kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di Ruang Nyimas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (8/1/2026).

Hendra memberikan arahan terkait penyelenggaraan Satu Data di lingkungan pemerintah daerah. Ia menyampaikan, statistik sektoral merupakan bagian dari implementasi SDI.
Karena itu, setiap perangkat daerah wajib memastikan data yang dihasilkan memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, serta kode referensi atau data induk.
“Perangkat daerah adalah aktor utama dalam menentukan kualitas data daerah. Data yang dihasilkan harus akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hendra.
Ia menjelaskan, setiap perangkat daerah perlu memiliki penanggung jawab data yang aktif berkoordinasi dengan Diskominfo selaku wali data untuk menjaga konsistensi dan keselarasan data antar sektor.
Data sektoral juga harus mendukung dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari RPJPD, RPJMD, Renstra, Renja, hingga indikator kinerja daerah.
Dalam penyusunan data tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah melaksanakan desk daftar data pada akhir November.

Kegiatan tersebut menghasilkan daftar data tahun 2026 yang disepakati bersama oleh produsen data dan wali data serta dituangkan dalam berita acara sebagai acuan kerja.
Hendra menambahkan, mekanisme pengumpulan, penyampaian, dan verifikasi data dilakukan melalui Portal Satu Data yang dikelola Diskominfo.
Perangkat daerah diminta melakukan pembersihan data secara berkala dan menyampaikan data sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Penginputan data harus dilakukan langsung oleh masing-masing perangkat daerah melalui Portal Satu Data Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto menyampaikan, penyelenggaraan Satu Data tahun 2026 mencakup 1.060 data sektoral dari 31 perangkat daerah.
Data tersebut merupakan data tahun 2025 yang dikumpulkan berdasarkan hasil kesepakatan desk daftar data.

Menurut Bambang, penyelenggaraan Satu Data mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 56 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Cirebon.
Ia menjelaskan, proses input data oleh masing-masing dijadwalkan berlangsung pada Januari hingga Maret 2026, sedangkan verifikasi data oleh Diskominfo dilakukan pada Maret hingga April 2026.
Hasil kesepakatan daftar data tahun 2026 selanjutnya ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani perangkat daerah selaku produsen data dan Diskominfo sebagai wali data sebagai dasar pelaksanaan Satu Data Kabupaten Cirebon tahun 2026.
Syahril












