Padang Pariaman – FaktaNews24.com, Sumbar | Di atas jalur vital nasional yang menjadi urat nadi akses menuju Bandara Internasional Minangkabau, sebuah pemandangan mencolok justru memperlihatkan potret lemahnya penegakan aturan. Bangunan liar berdiri di sisi fly over kawasan Kasang, Kecamatan Batang Anai, diduga kuat dijadikan sebagai lokasi pengumpulan bahan bakar minyak jenis biosolar ilegal.
Tempat yang seharusnya steril dan menjadi wajah utama akses transportasi publik, kini berubah menjadi titik aktivitas mencurigakan yang berlangsung terbuka. Struktur bangunan sederhana itu tampak menampung puluhan jerigen yang berisi cairan diduga solar, tersusun tanpa standar keamanan.
Pantauan di lapangan pada Sabtu malam, 04 April 2026 sekitar pukul 21.51 WIB, memperlihatkan aktivitas bongkar muat yang dilakukan di lokasi tersebut. Penerangan seadanya tidak menyamarkan aktivitas yang justru terlihat jelas dari badan jalan.
Kondisi ini berlanjut hingga siang hari. Pada Minggu, 04 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, lokasi yang sama terlihat semakin gamblang. Sebuah mobil box colt diesel berwarna kuning terparkir di dekat bangunan, seolah menjadi bagian dari rantai distribusi.
Dari sudut pandang terbuka, bangunan liar itu berdiri persis di pinggir jalan lintas barat Sumatera, tanpa pagar pengaman, tanpa izin yang terlihat, dan tanpa pengawasan. Keberadaannya tidak hanya merusak estetika kawasan strategis, tetapi juga memperlihatkan pelanggaran terang-
terangan terhadap tata ruang.
Di dalam bangunan, terlihat deretan jerigen yang diduga menjadi wadah penampungan BBM. Penempatan yang sembarangan tanpa perlindungan keselamatan menambah risiko besar, terutama di lokasi dengan lalu lintas padat dan potensi percikan api.
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyebut aktivitas ini sudah berlangsung lama. Bahkan, mobil tangki BBM berwarna merah diduga kerap berhenti di lokasi tersebut.
“Ini bukan kejadian baru. Sudah sering terjadi. Kami heran kenapa tidak ada tindakan. Padahal ini jelas berbahaya,” ujar sumber tersebut.
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa aktivitas ini dikelola oleh seorang warga sipil berinisial “A”. Operasional yang berlangsung secara terbuka tanpa hambatan semakin memperkuat indikasi adanya pembiaran.
Sorotan keras pun mengarah kepada KasatSatpol PP Kabupaten Padang Pariaman. Sebagai penegak Perda, keberadaan bangunan liar di jalur strategis seharusnya menjadi prioritas penertiban. Namun hingga kini, belum terlihat langkah nyata.
Hal serupa juga mengarah kepada wilayah hukum aparat Polsek Batang Anai. Aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut berlangsung di wilayah hukum mereka, namun belum menunjukkan adanya tindakan tegas.
Dari aspek hukum, terdapat sejumlah ketentuan yang diduga dilanggar dalam aktivitas ini. Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 53 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.
Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang yang sama mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Dari sisi tata ruang dan ketertiban umum, keberadaan bangunan liar di atas fasilitas umum melanggar ketentuan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam aturan tersebut, setiap bangunan tanpa izin di atas lahan milik negara atau fasilitas umum wajib ditertibkan, dan pelanggarnya dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran paksa.
Lebih lanjut, jika aktivitas ini terbukti menimbulkan potensi bahaya kebakaran, maka dapat pula dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 188 tentang perbuatan yang menimbulkan kebakaran, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Yang paling mengkhawatirkan adalah aspek keselamatan. Penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa standar keamanan di jalur padat kendaraan merupakan potensi bencana yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Kebakaran di lokasi tersebut bisa berdampak luas, bahkan mengancam nyawa pengguna jalan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Apakah aparat tidak mengetahui, atau justru memilih untuk tidak bertindak.
Desakan pun menguat agar KasatSatpol PP Kabupaten Padang Pariaman dan Polsek Batang Anai Polres Padang Pariaman segera turun tangan, melakukan penertiban, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Bersambung….
#NoViralNoJustice
#GubernurSumbar
#PoldaSumbar
![]()












