STOP SAMPAH & LIMBAH “ SAATNYA PENEGAKKAN HUKUM LINGKUNGAN DI SUNGAI SURABAYA.
Oleh : Deny Gita Bagus Rahadi
Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum Universitas Teknologi Surabaya
Faktanews24.com – Surabaya (6/2/2026).Pembuangan sampah sembarangan dan limbah industri masih menjadi masalah serius karena dapat mencemari sungai di kota Surabaya. Salah satu faktor dalam masalah ini adalah rendahnya kesadaran masyarakat dan pelaku industri akan pentingnya menjaga lingkungan. Masalah ini menjadi perhatian serius pemerintah kota Surabaya dalam mencegah dan melakukan pembersihan sampah serta melakukan tindakan penegakan hukum dan sanksi yang tegas bagi orang yang sengaja melakukan pencemaran lingkungan di sungai kota Surabaya.
Organisasi Perangkat Daerah kota Surabaya yang bagian menanggani masalah ini adalah Dinas Lingkungan hidup kota Surabaya yang harus menjalankan tugas dan fungsinya dalam menerapkan peraturan walikota Surabaya dan penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan hukum lingkungan yang tegas.
DLH ( Dinas Lingkungan Hidup) Kota Surabaya dalam hal ini berperan strategis menjalankan tugas pokoknya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman terutama di sungai kota Surabaya melalui regulasi, pengawasan dan edukasi masyarakat yang telah diatur dalam perwali kota Surabaya dan penegakkan hukum lingkungan hidup.
Antara konstitusional dan regulasi Pemerintah Secara konstitusional, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Di tingkat operasional, pengelolaan sungai di Surabaya bersandar pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) merupakan payung hukum untuk mengatur pencegahan, penanggulangan dan penegakkan hukum. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan mengatur sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan pemanfaatan sumber daya air.
Regulasi pemerintah dalam PP No. 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mengatur barometer mutu air limbah, AMDAL dam perizinan usaha. Dalam penerapan aturan Kota Surabaya memiliki instrumen hukum lokal seperti Peraturan Walikota (Perwali) terkait pengelolaan sampah dan limbah cair.
Dalam prinsip hukum lingkungan dikenal asas integrated river basin management (manajemen wilayah sungai terpadu). Sinergitas dan sinkronisasi Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Provinsi, dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) harus lebih ditingkatkan dalam hal kerja sama dan koordinasi demi menjaga kebersihan sungai bersama.
Tanpa sinkronisasi regulasi yang berkelanjutan, upaya pembersihan sampah plastik dan pencemaran limbah hanya akan menjadi seremoni musiman tanpa menyentuh akar polusi industri di hulu maupun sampah domestik di hilir.
Analisis Prinsip Hukum Lingkungan : Buat Efek Jera Pelaku Pembuang limbah Industri & sampah disungai Surabaya. Wacana hukum lingkungan global, mengenai prinsip hukum lingkungan terdapat Polluter Pays Principle (prinsip pencemar membayar).
Di Surabaya, penerapan prinsip ini harus ditegakkan karena limbah cair industri dan sampah domestik yang masuk kesungai Surabaya harus menjadi perhatian hukum lingkungan yang serius dalam menangani masalah ini.
Dalam prinsip hukum lingkungan, Pasal 87 Undang-undang PPLH dengan tegas mewajibkan penanggung jawab usaha yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu yang bisa membuat efek jera pelaku pembuang limbah industri di sungai Surabaya.
Pembangunan sungai yang bersih bukan sekadar mempercantik bantaran dengan taman saja , melainkan harus memastikan bahwa setiap liter limbah yang masuk telah melewati proses pengolahan (IPAL) yang sesuai standar baku mutu serta bersih untuk kesehatan bersama. Jika hukum tidak dihadirkan sebagai instrumen “pemaksa dalam penegakkan hukum lingkungan ” bagi para pencemar sungai di Surabaya, maka pembangunan sungai bersih hanyalah sebuah ilusi belaka.
Solusi dalam penegakkan hukum lingkungan : Antara kesadaran hukum dan penerapan sanksi tegas.
Solusi dalam penegakkan hukum lingkungan termasuk sanksi bagi para pelaku pencemar sungai, diperlukan transformasi dari sekedar pendekatan administratif menuju penegakan hukum yang progresif menekankan keadilan ekologis dan kebermanfaatan bagi semua masyarakat. Langkah regulasi yang tepat dalam menangani pencemaran sungai :
1. Perlunya monitoring rutin dan penegakkan Sanksi Administratif dan Pidana Tambahan apabila ditemukan pencemaran sungai di Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya perlu mendorong penerapan sanksi “tindakan nyata dalam penegakkan hukum lingkungan” yang lebih berani, seperti pembekuan izin lingkungan seketika bagi industri yang terbukti membuang limbah tanpa olah ke sungai. Selain itu, perlu didorong penerapan denda administratif yang dialokasikan langsung untuk biaya restorasi sungai yang tercemar.
2. Harus adanya regulasi Khusus sebagai perlindungan Aktivis Lingkungan sebagai relawan pembangunan lingkungan sungai bersih karena dalam hal ini upaya membersihkan sungai seringkali dipelopori oleh komunitas sipil. Sesuai Pasal 66 UU PPLH, pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Surabaya harus menjadi pionir dalam memberikan perlindungan hukum konkret bagi para pelapor pencemaran sungai agar terhindar dari praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).
3. Harus ada Audit Lingkungan Wajib di sungai Surabaya :Melakukan audit lingkungan secara berkala terhadap seluruh bangunan dan industri di sepanjang bantaran sungai. Hasil audit ini harus dibuka kepada publik dan transparan sebagai bentuk informasi nyata dalam penegakkan hukum lingkungan di kota Surabaya.
Penutup
Penegakan hukum lingkungan di Kota Surabaya terkait kasus pembuangan sampah dan limbah industri di sungai Surabaya, dalam hal ini perlu meningkatkan pendekatan terpadu yang kuat antara pemkot Surabaya dan masyarakat sekitar bantaran sungai Surabaya. Mulai dari pengawasan yang ketat di lingkungan antar jalur sungai dan edukasi publik yang masif dan penegakkan sanksi tegas bagi pelaku yang membuang sampah dan limbah industri di sungai Surabaya. Kajian opini hukum lingkungan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi informasi ilmiah untuk evaluasi dan masukkan bagi pemkot Surabaya dalam menerapkan peraturan hukum lingkungan di Surabaya.(Tim)














