Purwakarta Fakta News 24, Sebelumnya warga Campaka kecamatan Campaka sudah mengikuti audensi ke DPRD kabupaten Purwakarta pada tgl 15 Januari 2026, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban dari pihak PTPN VIII, karena jajaran direksi PTPN tidak hadir,
Warga kecewa padahal jauh-jauh hari warga yang di fasilitasi oleh Pemdes Campaka melayang surat audensi ke DPRD dan berharap DPRD bisa memangil pihak PTPN memberikan jawaban atas tuntutan warga tentang hak milik tanah mereka dan akhirnya di resecudule pelaksanaan audensi berharap pihak direksi PTPN hadir Purwakarta 5-02-2026.
Warga kembali kecewa sebab dari pihak PTPN VIII cuma menghadirkan kuasa hukumnya di Audensi ke 2 yang di pasilitasi oleh DPRD kabupaten Purwakarta dari komisi I.
Salah seorang perwakilan dari masyarakat Campaka Pandu fajar gumelar mengungkapkan kekecewaan, menurutnya permasalahan tanah di PTPN ini simple, PTPN punya niat baik ga untuk mengembalikan tanah hak milik masyarakat atas pengunaan Hak guna usaha (HGU) yang sudah berakhir dari PTPN, pada hari ini saya berharap PTPN VIII dapat menghadirkan jajaran direksinya, ini yang di hadir kan hanya staf biasa yang menyampaikan permohonan maaf dan hanya menampung permasalahan ini saja, dan berjanji akan menyampaikan kepimpinannya, ini kan konyol” tegas pandu padahal kami sudah 2 kali melakukan audensi ke DPRD harusya pihak PTPN bisa memberikan jawaban kepada kami terkait hal-hal kami ini.
Tapi saya percaya kepada DPRD dalam hal ini komisi 1 berjanji untuk langsung turun kelapangan/lokasi tanah dan berjanji akan mereview dan mendata ulang kembali, dan akan merekomendasikan kepihak-pihak terkait. Dan pihak Bapeda juga akan membantu agar SPPT atas lahan mereka diterbitkan dan warga dapat membayar pajaknya.
Lanjut Pandu permasalahan ini sudah bertahun-tahun dan tidak ada penyelesaian secara komperhensif” dugaan kami ini ada yang bermain dan bahkan ada yang memanfaatkan situasi, dan kami sebagai warga tetap mengawal sampai tuntas tuntutan hak kami ini, kemudian pada tgl 14 juli 2014 pernah dilaksanakan rapat denger pendapat terkait hal ini, disitu sudah ada rekomondasinya dan berta acaranya, meminta untuk pendataan ulang kembali terkait hal ini, tapi tidak berjalan.
Harapan saya kepada pihak PTPN, kalau anda merasa bukan hak anda segera selesaikan masalah ini, dan meminta segera di kelurkanya SPPT, jangan biarkan hal ini menjadi komplik berkepanjangan, yang akan mengakibatkan hal-hal yang tidak di inginkan, karena ini adalah hak warga yang berasal dari luluhurnya, dan bersertifikat. Tutup Pandu













