FaktaNews24.com, Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi mengakhiri masa tanggap darurat banjir dan menetapkan masa transisi darurat selama satu bulan, terhitung mulai 6 Januari hingga 5 Februari 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat evaluasi penanganan bencana yang digelar di Op Room Setdakab Aceh Utara, Senin (5/1/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil. SE. MM dan dihadiri unsur BNPB Pusat, DPRK Aceh Utara, TNI–Polri, BMKG, para asisten, kepala OPD, serta camat se-Aceh Utara. yang menegaskan bahwa berakhirnya masa tanggap darurat menjadi momentum evaluasi menyeluruh untuk memastikan kebijakan pemulihan berjalan tepat sasaran.

Plt Sekda Aceh Utara dalam paparannya menjelaskan bahwa masa tanggap darurat sebelumnya telah beberapa kali diperpanjang, dan hari ini merupakan hari terakhir status tersebut diberlakukan. Saat ini, pemerintah daerah sedang menyiapkan dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai pedoman pelaksanaan pemulihan jangka menengah dan panjang. Ia menegaskan seluruh OPD terkait agar bekerja cepat, teliti, dan terkoordinasi, mengingat pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam waktu dekat di Banda Aceh.
Kodim Aceh Utara melaporkan bahwa sejak awal bencana, personel TNI telah bergerak melakukan evakuasi warga, distribusi logistik, membuka akses jalan, hingga penyediaan air bersih. Saat ini seluruh wilayah telah dapat dijangkau. TNI mengusulkan agar masa tanggap darurat ditutup dan difokuskan pada percepatan pemulihan, termasuk penyediaan hunian sementara dan hunian tetap bagi warga terdampak. Hal senada juga disampaikan pihak kepolisian, baik Polres Aceh Utara maupun Polres Lhokseumawe, yang menegaskan komitmen tetap membantu masyarakat dan mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah.
Dari BNPB Pusat, Brigjen Pur Herman dan Kolonel Hery menegaskan bahwa seluruh langkah penetapan status bencana didasarkan pada kajian komprehensif dan hasil evaluasi teknis di lapangan. Operasi logistik, transportasi, dan pendanaan tetap didukung melalui Dana Siap Pakai BNPB, termasuk pada masa transisi. BNPB juga mendorong percepatan pembangunan hunian sementara dan hunian tetap agar warga terdampak segera memperoleh kepastian tempat tinggal.
Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Ekonomi Kreatif Aceh Utara, Zulkifli, menyampaikan bahwa masa transisi darurat harus dimaknai sebagai fase kerja nyata lintas sektor.
“Ini saatnya kita memastikan seluruh proses pemulihan berjalan terarah, terkoordinasi, dan berkeadilan. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui data yang valid, tata kelola yang transparan, serta percepatan pemulihan ekonomi dan sosial, termasuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif masyarakat terdampak,” ungkap Zulkifli.
Sejumlah camat turut memaparkan kondisi wilayahnya. Akses jalan umumnya telah kembali normal dan pembersihan sarana umum terus dilakukan. Namun kebutuhan tenda, dukungan logistik, serta percepatan pembangunan hunian sementara dan hunian tetap masih sangat mendesak, terutama di wilayah dengan konsentrasi pengungsi tinggi.
Bupati Aceh Utara menegaskan bahwa Surat Keputusan Bupati terkait penetapan rumah rusak berat, sedang, dan ringan tahap pertama telah disampaikan kepada BNPB untuk diproses lebih lanjut. Ia meminta para camat segera melengkapi data yang belum masuk agar seluruh korban terdampak dapat memperoleh haknya secara adil. Bupati juga menyampaikan bahwa sejumlah menteri dijadwalkan berkunjung ke Aceh Utara pada 6 Januari 2026, sementara pembangunan hunian bagi warga terdampak direncanakan akan dihadiri langsung Presiden Republik Indonesia.
Melalui forum tersebut, seluruh peserta rapat sepakat bahwa status masa tanggap darurat resmi diakhiri dan berganti menjadi masa transisi darurat selama satu bulan, sebagai langkah strategis menuju fase rehabilitasi dan rekonstruksi paska bencana.










