Medan,Sumatera Utara:faktanews24.com – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI Wilayah Kerja Sumatera Utara dan Kepulauan Riau mulai menindaklanjuti pengaduan terkait penjatuhan hukuman disiplin, penurunan pangkat, hingga pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Tindak lanjut tersebut diketahui melalui dua surat yang diterima advokat Antony Sinaga, SH, MHum. Surat pertama dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara bernomor T/01551/LM.11-02/0582.2026/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026, ditandatangani Kepala Perwakilan Herdensi.
Sementara itu, surat kedua dari Kementerian HAM RI Wilayah Kerja Sumatera Utara dan Kepulauan Riau bernomor KWH.2.HA.01.03-3781 tertanggal 30 September 2026, ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Dr. Flora Nainggolan, SH, MHum.
Dalam surat Ombudsman disebutkan bahwa Keasistenan Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara telah memulai pemeriksaan substantif atas dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Dinas KUKMPP Kabupaten Tapanuli Utara.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan penerbitan Keputusan Kepala Dinas Nomor 800.1.2/027/KUKMPP/IV/2026 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun terhadap Retta Herlindawati, SPi.
Ombudsman juga menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan penyimpangan prosedur oleh Bupati Tapanuli Utara dalam penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS terhadap Ida Rohani Sinaga.
Sementara itu, Kementerian HAM RI Wilayah Kerja Sumatera Utara dan Kepulauan Riau melakukan koordinasi dan klarifikasi atas pengaduan mengenai penjatuhan hukuman disiplin dan pemberhentian PNS atas nama Retta Herlindawati, Ida Rohani Sinaga, dan Mayanti Hutabarat.
Advokat Antony Sinaga mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan pengaduan tersebut agar ketiga PNS yang bersangkutan memperoleh keadilan.
“Kita akan kawal terus kasus pemecatan dan penurunan pangkat PNS yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara ini. Mari kita berikan dukungan kepada kedua lembaga pemerintah tersebut agar ketiga orang ini mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Antony di Siborongborong, Selasa (3/11/2026).
Ia berharap Ombudsman dan Kementerian HAM dapat menjalankan proses pemeriksaan serta klarifikasi secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
(Penulis: sirait15












