Info Aceh

Bendera Merah Putih Berkibar Satu Tiang Penuh, Dinilai Tak Hormati Wafatnya Try Sutrisno

×

Bendera Merah Putih Berkibar Satu Tiang Penuh, Dinilai Tak Hormati Wafatnya Try Sutrisno

Sebarkan artikel ini

FaktaNews24.com, ACEH UTARA – Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, pada masa berkabung Nasional atas Wafatnya mantan Wakil Presiden RI ke-6, Try Sutrisno pada Senin, 2 Maret 2026 pukul 06.58 WIB di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

pemerintah telah menginstruksikan agar bendera dikibarkan setengah tiang sebagai bentuk penghormatan dan duka cita.

Sejumlah warga menilai pengibaran bendera secara penuh di tengah suasana berkabung tersebut mencerminkan kurangnya kepekaan terhadap protokol kenegaraan. “Seharusnya setengah tiang sebagai tanda duka. Ini tokoh nasional yang pernah memimpin negeri ini,” ujar salah satu warga.

Sebagaimana diketahui, protokol pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan Pasal 12 Ayat (4) dan (5) undang-undang tersebut, Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung apabila Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, atau mantan Wakil Presiden meninggal dunia

Secara spesifik, Pasal 12 Ayat (6) mewajibkan pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah NKRI dan kantor perwakilan RI di luar negeri apabila yang wafat adalah Presiden atau Wakil Presiden (termasuk mantan pejabat pada posisi tersebut). Aturan hukum ini menjamin bahwa setiap pemimpin bangsa mendapatkan pengakuan resmi atas jasa-jasanya melalui ritual kenegaraan yang baku.

Oleh karena itu, masyarakat berharap setiap instansi lebih memperhatikan ketentuan dan instruksi resmi Pemerintah agar nilai penghormatan terhadap simbol negara tetap terjaga.

Pantauan Media Rabu 4/3/2026,pengibaran bendera satu tiang penuh pada masa tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat penghormatan kepada almarhum yang telah berjasa bagi bangsa dan negara.

Pemerintah Republik Indonesia menetapkan masa berkabung nasional selama 3 hari atas wafatnya Try Sutrisno, mulai 2–4 Maret 2026, dan mengimbau seluruh instansi pemerintah serta lembaga negara untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak dinas terkait mengenai alasan pengibaran bendera tidak sesuai dengan himbauan Pemerintah dalam masa berkabung yang telah ditetapkan.

#protokolpengibaranbendera #uunomor24tahun2009 #masabeekabung #wafatwakilpresidenke-6 #trysutrisno #2sampaiaret
Mahlil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *