Medan, Faktanews24.com
Sebuah Dugaan mobil truk Berwarna putih biru masuk kedalam perusahaan PT Tropical canning pantau tim wartawan ada nya mencurigakan aktivitas. Bahan bakar minyak BBM bersubsidi mencuat di kawasan industri Medan (Kim) di jalan Pulau Kangean kecamatan Medan Deli kota Medan. Sumatera Utara.
Tim investigasi wartawan di lokasi (4/2/2026) menemukan adanya aktivitas mencurigakan sebuah truk tangki terlihat keluar dari area perusahaan langsung melaju kencang menuju pintu Tol Kawasan Industri Medan (KIM).
truk tangki dan jenis BBM yang diangkut tidak dapat dipastikan secara terbuka, karena pengemudi truk menolak memberikan keterangan kepada tim awak wartawan dilokasi.
Saat Tim mau konfirmasi, kepada pihak keamanan perusahaan Tidak mau kasih tanggapan terkait sebuah mobil truk masuk ke dalam perusahaan bahwa truk tangki tersebut dan pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar ketika awak media meminta klarifikasi lebih lanjut.
Karena di media online sudah viral lalu tim wartawan mau konfirmasi kepada keamanan perusahaan. Seperti tidak mau kasih konfirmasi wartawan dilokasi.
dinilai tidak dengan prinsip keterbukaan informasi, terlebih PT Medan Tropical Canning merupakan perusahaan besar yang seharusnya menggunakan BBM industri non-subsidi sesuai ketentuan pemerintah. peraturan yang berlaku, perusahaan industri dilarang menggunakan BBM bersubsidi jenis Solar/Bio Solar.
Kewajiban penggunaan BBM non-subsidi bagi sektor industri telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Perpres No. 191 Tahun 2014 dan perubahannya Perpres No. 117 Tahun 2021
Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan subsidi transportasi dan niaga BBM dapat dikenakan sanksi pidana Pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
truk tangki identitas tanpa dan kejelasan jenis BBM yang dibawa memperkuat dugaan bahwa BBM yang digunakan perusahaan tersebut adalah solar subsidi ilegal.
Dugaan penggunaan subsidi BBM ilegal oleh PT Medan Tropical Canning kepada aparat penegak hukum Selain itu operasional perusahaan ini ke dinas terkait. tindakan sangat merugikan negara dan masyarakat, khususnya nelayan, petani, dan transportasi umum yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi BBM solar ilegal.
Pihak manajemen PT Medan Tropical Canning belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan dan penampungan subsidi BBM ilegal tersebut.Hingga berita ini diterbitkan,
menjadi perhatian serius publik. Kepolisian polres labuhan Belawan Aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, serta instansi terkait diharapkan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas distribusi BBM di PT Medan Tropical Canning.
(Tim)













