Faktanews24.com , Muara Bungo –
Ruswiadi alias Edi Suzuki resmi dilaporkan ke Polres Bungo atas dugaan penyerobotan tanah milik Ali Asral, warga Komplek Villa Sentosa Asri, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
Ali Asral datang bersama istri dan putrinya membuat laporan dengan Nomor: STTP/486/X/2025/SPKT/RES Bungo. Ia menegaskan, tanah tersebut dibeli dari almarhum Asmuni sejak 23 Juni 1994. Lahan itu sudah terdaftar di BPN Bungo pada 19 Maret 2019 dengan Nomor 62/HM/BPN-06.03/PTSL/2019 urut 188, dan sah diterbitkan Sertifikat Hak Milik No. 3429 atas namanya pada 11 April 2019.
Meski sah miliknya, lahan tersebut dilaporkan sudah digusur dengan alat berat (dozer). Informasi itu diterima Ali Asral dari seorang warga bernama Riwinda. Merasa dirugikan, ia langsung melapor ke Polres Bungo pada 2 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Sampai berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Ruswiadi melalui telepon seluler tidak mendapat jawaban, baik panggilan maupun pesan.













