Bungo

Diduga Serobot Tanah, Ruswiadi (Edi Suzuki) Dilaporkan ke Polres Bungo

54
×

Diduga Serobot Tanah, Ruswiadi (Edi Suzuki) Dilaporkan ke Polres Bungo

Sebarkan artikel ini
F7040E9F 4D40 4AA7 BF88 0B84D2F8FB6A

Faktanews24.com , Muara Bungo –

Ruswiadi alias Edi Suzuki resmi dilaporkan ke Polres Bungo atas dugaan penyerobotan tanah milik Ali Asral, warga Komplek Villa Sentosa Asri, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.

Ali Asral datang bersama istri dan putrinya membuat laporan dengan Nomor: STTP/486/X/2025/SPKT/RES Bungo. Ia menegaskan, tanah tersebut dibeli dari almarhum Asmuni sejak 23 Juni 1994. Lahan itu sudah terdaftar di BPN Bungo pada 19 Maret 2019 dengan Nomor 62/HM/BPN-06.03/PTSL/2019 urut 188, dan sah diterbitkan Sertifikat Hak Milik No. 3429 atas namanya pada 11 April 2019.

Meski sah miliknya, lahan tersebut dilaporkan sudah digusur dengan alat berat (dozer). Informasi itu diterima Ali Asral dari seorang warga bernama Riwinda. Merasa dirugikan, ia langsung melapor ke Polres Bungo pada 2 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Sampai berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Ruswiadi melalui telepon seluler tidak mendapat jawaban, baik panggilan maupun pesan.

Views: 57
Aprinadi
Author: Aprinadi

bungo, Penyerobotan Tanah, tebo
Ap