Faktanews24.com |Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi meningkatkan honor bulanan bagi Ketua RTRW mulai tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 yang telah ditandatangani bersama DPRD Kota Bekasi.
Berdasarkan keputusan tersebut, honor Ketua RT dinaikkan dari Rp 500.000 menjadi Rp 750.000 per bulan. Sementara honor Ketua RW mengalami kenaikan signifikan dari Rp 750.000 menjadi Rp 1.250.000,-per bulan.
Selain kenaikan honor, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto juga memastikan pencairan dana hibah sebesar Rp 100 juta untuk setiap RW akan dilakukan pada Oktober 2025 mendatang.
Namun, pencairan dana ini memiliki satu syarat mutlak setiap RW harus menjalankan inovasi pengelolaan lingkungan berupa pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah.
“Dana hibah ini berlaku untuk semua RW, baik di perumahan maupun kampung. Tapi ada syarat, RW harus melaksanakan pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah. Ini langkah nyata mengurangi tumpukan sampah di TPA Bantargebang,” tegas Tri Adhianto.
Minyak jelantah yang berhasil dikumpulkan warga akan disalurkan ke Bank Induk Sampah Patriot (BSIP) untuk diolah lebih lanjut, sehingga dapat menambah kas RW dan memberikan nilai ekonomis.
Kebijakan anggaran 2025 juga mengalokasikan belanja daerah sebesar Rp 7,545 triliun, dengan pendapatan daerah ditetapkan pada Rp 7,244 triliun












