Umum  

Apakah Proses Terhenti Atau Tetap Berlanjut, Menantikan Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan PT. PLN Rayon Muaradua

Faktanews24.com–OKU Selatan – Menanti perkembangan kasus dugaan korupsi Kegiatan Perabasan Pohon atau Right Of Way (ROW) di PT.PLN Rayon Muaradua. beberapa waktu lalu Pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (0KUS) menetapkan status ke-Tahap Penyidikan.

Saat itu Press release yang digelar di Kantor Kejari Muaradua, tepatnya pada Senin (17/07/2023). Dipimpin secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama. Serta didampingi Kasi Intelijen, Aci Jaya Saputra dan Kasi Datun, Hasan Ashari.

Menurut Kajari OKUS dalam keterangan persnya mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi dilingkungan PT.PLN Persero Rayon Muaradua, pihaknya telah meningkatkan Status Perkara naik menjadi Penyidikan. Terbukti ditemukan adanya penyimpangan anggaran negara pada tahun 2021-2022.

Sebelum naik ketahap penyidikan kejari menjelaskan, dimana tim dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Bidang Intelijen Kejari OKU Selatan, telah melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan anggaran negara.

“perlu bersama diketahui, adapun anggaran pemeliharaan jaringan listrik untuk 10 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Senilai 264 milyar,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Sesuai Proses pada penetapan yang disampaikan pihak Kejari dihadapan para awak media pada saat itu, masyarakat dan kamipun menantikan proses kelanjutan hingga terkesan vakum dan membeku sampai saat ini.

Terkait kelanjutan kasus tersebut, banyak pihak mempertanyakan sampai dimana proses dan apa yang terjadi hingga tak ada kabar,,!
Di tengah Keluhan Masyarakat Oku selatan terhadap Pelayanan PLN yang macet dan merugikan dengan seringnya pemadaman Listrik yang diluar batas sangat merugikan.

Ketua DPD GMPK Kabupaten OKU Selatan Sutaryo atau lebih dikenal Aryo Semendaway menyampaikan, kita tentunya hanya menyampaikan apa yang menjadi keluhan dari masyarakat, apalagi disaat pelayanan PLN Rayon Muaradua seperti sekarang yang sangat merugikan warga sebagai pelanggan.

Pada kesempatan ini dirinya mempertanyakan, sampai dimana proses dari kasus dugaan korupsi dilingkungan PLN Muaradua. Pihaknya berharap adanya ketegasan terkait proses yang sedang berjalan, jangan terkesan seperti hanya menggertak dan menakuti. Sebab ini telah diketahui oleh publik jadi harus terbuka agar tidak menjadi opini, bola liar ditengah masyarakat.

Selain itu Aryo Semendaway juga menambahkan, kita hanya mempertanyakan apa yang sudah menjadi konsumsi publik, apakah kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan atau sudah SP3.

“apalagi beberapa penyidik dari Kejari OKU Selatan sudah berpindah tugas dan berganti dengan yang baru, terkesan dan mengingat terjadi polemik kepercayaan terhadap APH yang ada sekarang, dimana saat ini masyarakat kecewa terhadap pelayanan PLN PERSERO rayon Muaradua.” ujar dedengkot GNPK RI OKUS tegas.

Kami percaya proses itu masih berlangsung dan sangat berharap secepatnya pihak Kejari OKU Selatan menetapkan tersangka dan kerugiaan negara dapat dipertanggung jawabkan, “tutupnya.”

“bravo Kejari OKU Selatan”

(i-One NI).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *