**Miris! Ijazah Anak Yatim Ditahan Karena Tidak Mampu Bayar Sumbangan**
faktanew24.Com| Tulungagung: SMA Negeri 1 Kauman Tulungagung kembali menjadi sorotan publik setelah menahan ijazah seorang siswa yatim, ADM, karena belum melunasi sumbangan yang dibebankan oleh sekolah. ADM, yang merupakan lulusan tahun 2024, menghadapi situasi sulit setelah kehilangan ibunya akibat COVID-19 pada tahun 2020. Ia mengungkapkan bahwa pihak sekolah menuntutnya untuk membayar sumbangan sebesar Rp 1.500.000 sebelum mendapatkan ijazahnya.
Dalam pernyataan media pada tanggal 6 September 2024, ADM mengungkapkan rasa kecewa dan kesedihannya. “Ijazah itu penting untuk melamar pekerjaan di bengkel, agar saya bisa membantu ayah saya. Namun, kami tidak mampu membayar sumbangan sebesar itu,” kata ADM.
Reaksi keras pun datang dari Mulyadi, Kepala Pengawasan Merchu Sosial Impact. Ia menegaskan bahwa menahan ijazah tanpa dasar hukum yang jelas adalah maladministrasi. Menurut Mulyadi, undang-undang yang mengatur pelayanan publik tidak memberikan izin bagi sekolah untuk menahan ijazah karena alasan pembayaran sumbangan. Ijazah seharusnya menjadi hak siswa yang telah menyelesaikan pendidikan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud dan peraturan terkait lainnya.
Dwi Satria, seorang aktivis pendidikan, juga mengecam tindakan tersebut, menegaskan bahwa pungutan yang mengikat dan tidak sesuai dengan peraturan jelas dilarang. Dinas Pendidikan dan Kemenag diharapkan segera mengambil tindakan untuk mencegah praktik semacam ini agar tidak terulang.
Kasus ini adalah pengingat akan hak-hak pendidikan dan perlunya perhatian lebih terhadap siswa yang berada dalam situasi sulit. Ijazah adalah dokumen penting yang seharusnya dapat diperoleh tanpa beban finansial yang tidak wajar.(hendrik)