Pungli Tumbuh Subur di Kabupaten Tulang Bawang, Komite dan Kepsek SMPN 1 Gedung Aji Baru di Duga Lakukan Pungli
FaktaNews24.com – Tulang Bawang – Pungutan Liar (pungli) diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah bekerja sama dengan ketua Komite dengan modus untuk pembangunan lapangan upacara di SMPN 1 Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Sabtu (7/12/2024)
Hal tersebut terungkap saat awak media beserta tim lakukan kunjungan ke SMPN 1 Gedung Aji Baru, tampak sedang ada pekerjaan berupa pembangunan lapangan upacara, namun tidak dipasang papan informasi anggaran berasal dari mana,
Setelah melakukan pengamatan awak media beserta tim kemudian bertanya kepada beberapa orang siswa terkait pembangunan lapangan upacara tersebut,
Menurut informasi dari para siswa kelas 7 (tujuh) lapangan tersebut berasal dari sumbangan mereka sebesar Rp.200 ribu per siswa,
Sementara siswa kelas 8 (delapan) mengatakan mereka juga diminta sumbangan sebesar Rp.150 ribu per siswa, sedangkan untuk kelas 9 (sembilan) diminta sebesar Rp.50 ribu per siswa, Uang tersebut dikumpulkan melalui wali kelas masing – masing dan ketua Komite sekolah,” jelas para siswa.
Atas informasi tersebut awak media kemudian lakukan konfirmasi kepada ketua Komite bernama Kadar, dalam keterangannya Kadar mengatakan bahwa benar lapangan upacara tersebut dibangun dengan menghimpun dana dari wali murid sebesar Rp 200 ribu persiswa, dan sudah berdasarkan kesepakatan bersama,” katanya
Sementara kepala sekolah SMPN 1 Gedung Aji Baru Rustoyo saat diminta keterangannya mengatakan benar lapangan upacara tersebut dibangun atas musyawarah wali murid dan komite, mengenai anggaran sudah kesepakatan bersama wali murid sebesar Rp.200 ribu untuk kelas 7 (tuju), kelas 8 (delapan) Rp.150 ribu kalau tidak salah kemudian kelas 9 (sembilan) Rp.50 ribu,” terang Rustoyo
Atas keterangan ketua komite dan Kepsek SMPN 1 Gedung Aji Baru tersebut, diduga telah terjadinya Pungutan liar atau pungli di SMPN 1 Gedung Aji Baru,
Padahal perbuatan tersebut dilarang berdasarkan beberapa aturan, di antaranya:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No. 44 Tahun 2012 yang melarang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar
Permendikbud No. 75 Tahun 2017 yang mengatur tentang revitalisasi Komite Sekolah dan larangan praktik pungli.
Melalui media ini diminta kepada Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang M. Ami Iswandi Ismet Balaw, dan Kepala Inspektorat, beserta APH, agar dapat memeriksa oknum Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMPN 1 Gedung Aji Baru, terkait dugaan pungli dengan modus bangun lapangan upacara.