Ditemukan Nota Palsu Belanja ATK di Sekretariat DPRD Tuba
FaktaNews24.com – Tulang Bawang – Tahun 2023 Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Provinsi Lampung, menganggarkan belanja ATK (Alat Tulis Kantor) pada bagian umum sebesar Rp.659.781.150,00. Rabu 7/8/2024
Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tahun 2024 atas dokumen pertanggung jawaban dan hasil dari konfirmasi kepada Toko penyedia inisial S dan B yang merupakan rekanan.
Ternyata ditemukan nota belanja ATK pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang bukanlah dibuat atau diterbitkan oleh toko S dan B,
Kuat duga dipalsukan oleh oknum di Sekretariat DPRD, dengan nilai yang cukup fantastis yakni sebesar Rp.222.783.175,00.
Sementara hasil wawancara yang dilakukan BPK, kepada PPTK DPRD Tuba menerangkan bahwa selisih atas belanja ATK, tersebut digunakan untuk memenuhi kegiatan yang tidak dapat dibebankan dalam APBD,” terangnya
Tetapi PPTK tidak dapat merinci dan menunjukan bukti penggunaan uang tersebut sehingga menimbulkan potensi kerugian negara atas belanja ATK di Sekretariat DPRD.
Atas prihal tersebut BPK merekomendasikan kepada Pj.Bupati Tuba Drs.Qudrotul Ihkwan. MM agar memerintahkan Sekertaris DPRD M. Puncak Setiawan untuk memproses dan segera menyetorkan kerugian Negara sebesar Rp. 222.783.175,00 ke kas Negara.
Sampai berita ini diterbitkan Sekretariat DPRD Tuba M.Puncak Setiawan belum bisa diminta keterangannya.
Sumber : LHP BPK
Nomor : 42B/LHP/XVIII.BLP/05/2024