Rote Ndao | Faktanews24.com – Sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Yames Marthen Kornelis Therik, S.H (Pemohon I) dan Theodora Iriani Rotrida Mandala (Pemohon II) berlangsung di Ruang Garuda, Kantor Pengadilan Negeri Rote Ndao 01/09/24 pukul 14.00 WITA. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Aditya Nurcahyadi Putra, SH., M.Kn.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon, yakni Yames Marthen Kornelis Therik, S.H dan Theodora Iriani Rotrida Mandala, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dr. Yanto MP. Ekon & Partners. Selanjutnya, seluruh biaya perkara dibebankan kepada para pemohon.
Hakim Aditya Nurcahyadi Putra memutuskan bahwa tahapan penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh jaksa sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sidang putusan praperadilan ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk,Aditya Nurcahyadi Putra, SH., M.Kn (Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Rote Ndao), Aben B.M Situmorang, S.H, M.H. (Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Rote Ndao),Edi Boni Mantolas, S.H (Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Rote Ndao),Dr. Yanto MP. Ekon & Partners (Kuasa Hukum Pemohon I dan Pemohon II)
Dan Keluarga para termohon, berjumlah sekitar 20 orang.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao dapat melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan terhadap para pemohon.