FaktaNews24.com, Semarang ][ Pimpinan Redaksi Penajournalis.com, Asep NS, menerima panggilan telepon dari seorang individu yang mengidentifikasi dirinya sebagai Wasis. Wasis, yang merasa tidak puas dengan pemberitaan yang tayang di media online tergabung dalam GMOCT, menyerang Asep NS dengan kata-kata kasar dan tuduhan tidak profesional.
Peristiwa ini bermula pada Senin, 11 November 2024, ketika Asep NS menerima panggilan telepon dari dua nomor tidak dikenal. Merasa perlu untuk dicek, Asep NS memerintahkan Kaperwil Jateng, Bakara, untuk menghubungi kedua nomor tersebut.
Salah satu nomor tersebut kemudian mengirimkan link berita dan pesan WhatsApp kepada Bakara. Pesan tersebut berisi permintaan untuk menciptakan suasana kondusif dan rukun, dengan menyarankan konspirasi dengan Wasis agar berita yang ditayangkan “berimbang”. Nomor tersebut juga mengirimkan kontak Wasis dan link berita terkait viralnya pemberitaan berjudul “Pimred Realitanews melaporkan Oknum HTW dan rekannya ke Polisi atas kasus Video call Wa dan Pencemaran Nama baik” yang tayang pada 9 November 2024.
Setelah cukup mendapatkan informasi dari Bakara, Asep NS menerima panggilan telepon dari Wasis. Wasis yang mengaku sebagai wartawan (awak media) mempertanyakan sumber berita yang ditayangkan, menuding Asep NS tidak profesional karena menayangkan berita sepihak tanpa mencari kebenaran. Asep NS menjelaskan bahwa berita tersebut merupakan bentuk saling bantu dan kiriman dari Pimred Realitanews, yang menjadi korban dalam kasus yang dilaporkan.
Namun, Wasis tetap tidak puas dan mengirimkan pesan WhatsApp yang berisi serangan verbal, menuduh Asep NS tidak waras, tidak memahami kode etik jurnalistik, dan hanya mencari uang. Wasis bahkan mengancam akan menjadikan Asep NS sebagai musuhnya.
Asep NS memilih untuk tidak menanggapi pesan-pesan tersebut, karena menurutnya, Wasis seharusnya menyelesaikan konfliknya secara langsung dengan Pimred Realitanews, yang telah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Asep NS kemudian menghubungi Pimred Realitanews dan mendapatkan penjelasan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena HTW telah menyebarkan video call ke beberapa rekan-rekannya. Pimred Realitanews juga mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban jebakan seseorang yang mengancamnya dengan meminta transfer uang.
Asep NS, secara pribadi, menyatakan bahwa jika Wasis memiliki konflik dengan Pimred Realitanews, mereka harus menyelesaikannya secara langsung. Ia juga menegaskan bahwa Wasis berhak untuk menayangkan hak jawab terkait berita yang telah ditayangkan, sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 dan kode etik profesi jurnalistik.
Asep NS menganggap bahwa tindakan Wasis menghubungi dirinya ini merupakan bentuk hak jawab dan akan ditayangkan sebagai berita lanjutan.
Serangan verbal dengan tulisan chatting WhatsApp dan tuduhan yang dilontarkan Wasis kepada Asep NS tidak mencerminkan profesionalitas seorang jurnalis.
Yopi Zulkarnain, Pendiri dan Pencetus GMOCT, memberikan pernyataan bahwa seorang jurnalis memiliki kewajiban untuk memberitakan apapun temuan yang ada di lapangan, baik secara langsung maupun melalui rekaman. Ia menegaskan bahwa pemberitaan GMOCT sudah sesuai dengan azaz kode etik pemberitaan, dengan dasar narasumber dan bukti-bukti yang valid.
Paling penting bagi seorang wartawan itu adalah mempelajari dan mencerna UU Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik serta 5W 1H.
Disamping itu memiliki wawasan luas, kecerdasan dan kreatif dalam bekerja :
1.) Apa itu wartawan,
2.) Siapa yang menjadi wartawan,
3.) Mengapa harus ada wartawan,
4.) Kapan terbentuk wartawan,
5.) Dimana wartawan itu bertugas,
6.) Bagaimana cara kerja wartawan.
Dan Lain-Lainnya….
Jadi, sebelum menjadi wartawan, apalagi seorang Pimpinan harus tahu terlebih dahulu apa itu yang namanya azaz kejurnalisan yang dimiliki.