FaktaNews24.com, Aceh Utara – Personel Satuan Samapta Polres Aceh Utara bersama dengan Polsek Tanah Luas dan Koramil Tanah Luas melakukan pengamanan terhadap seorang pria yang dilaporkan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Kamis (12/09/2024) di Gampong Tumpok Aceh, Tanah Luas, Aceh Utara.
Pria berusia 42 tahun itu dilaporkan oleh warga setempat karena sering membawa senjata tajam (sajam) dan mengancam keselamatan warga di wilayah Kecamatan Tanah Luas.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bambang menyampaikan berdasarkan laporan masyarakat, pria yang mengalami gangguan jiwa itu sering kali berkeliaran di sekitar permukiman sambil membawa senjata tajam dan membuat warga merasa tidak aman.
“Tindakan pria tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan warga, dan atas permintaan dari pihak keluarga pihak kepolisian dibantu TNI mengambil langkah cepat untuk mengamankannya” ujar Kasi Humas.
Ia mengatakan, Dalam upaya pengamanan, tim gabungan dari Sat Samapta Polres Aceh Utara, Polsek Tanah Luas, dan Koramil Tanah Luas bertindak hati-hati.
Setelah berhasil mengamankan pria ODGJ tersebut dengan cara dirantai demi menjaga keselamatan dirinya dan masyarakat sekitar, petugas segera membawanya ke rumah sakit Cut Meutia untu kemudian dibawa ke RSJ di Banda Aceh untuk mendapatkan perawatan medis.
“Kami melakukan pendekatan persuasif agar tidak ada yang terluka. Setelah diamankan, pria tersebut langsung dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan yang tepat,” ujarnya.