MOJOKERTO,Faktanews24- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dinilai ‘menguntungkan’ bagi partai politik (parpol) yang kekurangan perolehan suara dan bagi demokrasi ‘riil’ untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota untuk bisa ikut mengusung pasangan calon (paslon) dalam Pilkada diantaranya karena ambang batas pengusungan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) – Bakal Calon Wakil Kepala Daerah (Bacawakada) berubah menjadi antara sekitar 6,5% hingga 10% perolehan suara. Dengan kata lain, parpol cukup bermodal minimal hanya 6,5% – 10%, sudah bisa mengusung paslon.
Salah satunya terjadi di Kota Mojokerto, sehingga bisa memiliki dua paslon untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwali) 27 November 2024 yaitu Junaidi Malik (Gus Juned) – Chusnun Amin (Mas Amin) yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) versus Ika Puspitasari (Ning Ita) – Rachman Sidharta Arisandi (Cak Sandi) yang diusung dan didukung 16 parpol. Dua paslon tersebut mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto pada hari yang sama, Kamis 29 Agustus 2024.
Datang ke KPU, Ning Ita dan Cak Sandi diantar 16 parpol yaitu PDI Perjuangan (PDIP), PPP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gerindra, PAN, PKS dan Partai Demokrat. Lalu juga ada Partai Perindo, Partai Hanura, PSI, Partai Gelora, PKN, Partai Buruh.
Dalam kesempatan itu Ning Ita menyampaikan, untuk memenangkan Pilkada 27 November 2024 maka segenap elemen pengusung dan pendukung akan memanasi mesinnya masing-masing.
“Untuk memenangkan Pilkada (27 November 2024, red.), 16 parpol (pengusung dan) pendukung dan Muslimat akan memanasi mesin politiknya, bergerak bersama, untuk meraih suara terbanyak,” ungkap Ning Ita yang bersama Cak Sandi saat berangkat menuju Kantor KPU diantar para parpol pengusung dan pendukung, dikawal ribuan kader partai pengusung dan pendukung, simpatisan serta Muslimat. Juga diiringi Seni Barongsai tari-tarian tradisional, mengambil start dengan berjalan kaki dari GOR Seni Mojopahit yang tidak terlalu jauh dari Kantor KPU Kota Mojokerto.
Ning Ita juga menyampaikan, akan melanjutkan program yang belum tuntas diantaranya bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, sesuai dengan visinya untuk menuju kota yang maju, inovatif, kesejahteraan yang keberlanjutan yang disusunnya lima tahun lalu, pada tahun 2018.
Selain itu akan dilakukannya langkah untuk menyempurnakan dan melinierkan program Pemerintah Pusat, Propinsi Jawa Timur, dan Kota Mojokerto, sehingga bersinergi.
Sebelumnya Ning Ita juga menyampaikan pentingnya sinergitas. “Sinergisitas, kita susun dan siap untuk kita sampaikan kepada masyarakat kota Mojokerto, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi kerakyatan, inovasi dan kreatifitas untuk menuju Indonesia Emas,” ungkap Ning Ita yang didukung 21 kursi diantara 25 kursi DPRD Kota Mojokerto bersama parpol non parlemen. Untuk diketahui, perolehan kursi di DPRD Kota Mojokerto adalah PDIP 5 kursi, PKB 4 kursi, Nasdem 3 kursi, PKS 3 kursi, Demokrat 3 kursi, PAN 2 kursi, Gerindra 2 kursi, Golkar 2 kursi, PPP 1 kursi.
Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni, menyampaikan untuk berkas pendaftaran pasangan Ning Ita dan Cak Sandi dinyatakan telah lengkap, dan jika ada perbaikan akan diberikan waktu. Usmuni juga menjelaskan, untuk paslon yang sudah mendaftar akan melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya.
“Untuk tes kesehatan paslon (akan dilakukan) pada tanggal 2 September,” ungkap Usmuni yang untuk prosesi pendaftaran paslon Bacawali – Bacawawali juga tampak hadir Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, didukung gabungan keamanan 300 personil TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP.
Sementara itu paslon Bacawali – Bacawawali Gus Juned dan Mas Amin berkasnya juga dinyatakan lengkap dengan diusung oleh satu parpol yaitu PKB, yang memiliki empat belas persen (14%) perolehan suara, yang ‘tertolong’ oleh Putusan MK.
Sebagaimana diketahui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 diantara intinya adalah bahwa partai politik atau gabungan partai politik di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota dengan ketentuan sebagaimana berikut dibawah ini.
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut. Pendapat Anda? Sms atau WA kesini= 081216271926 (Siswahyu).