Miris Tiga Puluh Empat Oknum Kepala Sekolah, Se – Kabupaten Mesuji Lakukan Penyimpangan Anggaran BOS Secara Berjamaah

Miris Tiga Puluh Empat Oknum Kepala Sekolah, Se – Kabupaten Mesuji Lakukan Penyimpangan Anggaran BOS Secara Berjamaah

FaktaNews24.com – Mesuji – Laporan Hasil Pemeriksan, Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) jelaskan adanya penyimpangan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, yang dilakukan secara berjamaah oleh 34 (tiga puluh empat) oknum Kepala Sekolah se-Kabupaten Mesuji, berpotensi merugikan Negara sebesar Rp.138.894.715,61, Jum’at (27/9/2024)

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK di temukan sebanyak 34 (tiga puluh empat) oknum Kepala sekolah (Kepsek) pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) belanja barang dan jasa berupa cetak soal ujian, ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya diduga harga sengaja di mark up untuk mengambil keuntungan.

Hasil investigasi yang dilakukan BPK kepada pemilik foto copy yang ditunjuk untuk mencetak soal ujian, di dapat keterangan bahwa harga cetak untuk soal ujian sebenarnya hanya Rp.14 ribu rupiah.

Namun hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK pada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang dibuat oleh 34 (tiga puluh empat) oknum Kepsek Se -Kabupaten Mesuji,

Ternyata harga dibuat menjadi Rp.25 ribu rupiah, sengaja di Mark up sebesar Rp.11 ribu rupiah, per lebar foto copy soal ujian oleh 34 Oknum Kepala Sekolah se- Kabupaten Mesuji.

Atas temuan BPK tersebut 34 (tiga puluh empat) oknum Kepala sekolah diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.138.894.715,61,- ke Kas Negara.

Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh 34 oknum Kepsek SMPN Se – Kabupaten Mesuji sangat di sesalkan karena telah mencoreng citra dunia pendidikan di Kabupaten Mesuji yang memiliki motto “Ragab Begawe Caram”

Banyaknya penyimpangan dana BOS di Kabupaten Mesuji menjadi perilaku buruk yang harus menjadi perhatian khusus bagi, APH (Aparat Penegak Hukum) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar penyimpangan anggaran Negara tidak terulang kembali.

Dunia pendidikan di Kabupaten Mesuji saat ini mengalami krisis moral dan darurat kepercayaan, ulah oknum Kepsek yang dengan sengaja melakukan penyimpangan anggaran BOS yang dilakukan secara berjamaah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji Andi S Nugraha, dianggap gagal dalam melakukan kontrol terhadap penggunaan Anggaran BOS, pasalnya sepanjang panjang 2022-2023, BPK selalu menemukan adanya penyimpangan Anggaran BOS dengan nilai yang tidak wajar, dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah. (*)

Kaperwil/085379946363
LHP BPK 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *