Gerak Cepat Polres Mesuji Kurang Dari 1×24 Jam Pelaku Pembunuhan Di Buko Poso Diamankan Jajaran Polres Mesuji

Gerak Cepat Polres Mesuji Kurang Dari 1×24 Jam Pelaku Pembunuhan Di Buko Poso Diamankan Jajaran Polres Mesuji

 

Lampung – Kurang dari 1×24 jam, Pelaku Pembunuhan yang terjadi di Desa Buko Poso Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, berhasil diamankan Anggota Sat Reskrim Polres Mesuji bersama Anggota Reskrim Polsek Way Serdang.

Dalam Pers Releasenya Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, menjelaskan sampai dengan saat ini Anggota Sat Reskrim masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait tindak pidana Pembunuhan yang terjadi pada Sabtu Tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, di Desa Buko Poso Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.

“Adapun Korban bernama Krismawati (26) Warga Desa Buko Poso RT.04 RW. 06 Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, Sedangkan tersangka Berinisial SNJ (21) Warga Desa Buko Poso RT 01 RW 08 Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji”. Ucapnya , Selasa (14/01/2025)

Lebih lanjut terang AKBP Harris, adapun Kronologis kejadian pada hari kejadian Pelaku berjalan jalan, kemudian melihat korban sedang memasak air di belakang rumahnya yang mana area tersebut memang terbuka.

Lalu pelaku memberanikan diri untuk menghampirinya dan mengatakan jika Pelaku menyukai korban, kemudian korbanpun mengatakan “iyo aku juga seneng karo kowe, wes ndang ngaleh kono” (iya saya juga menyukai kamu, ya sudah pergilah).

Mendengar jawaban korban Pelaku merasa sakit hati, kemudian pelaku mengambil sebuah cangkul yang berada disekitar lokasi dan memukul kepala korban sebanyak dua kali, seketika itu pun korban jatuh, namun pada saat itu masih sempat bangun.

Melihat korbannya masih bernyawa, pelaku kembali memukul kepala korban hingga mengeluarkan darah dan tak bergerak lagi. Melihat korbannya sudah tak berdaya, pelaku melarikan diri. Ungkap Kapolres.

Mendapat Laporan dari Warga Kemudian Team dari Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Way Serdang mendatangi TKP dan melakukan pendalaman serta mencari keterangan dari para saksi saksi serta pihak pihak yang mengetahui kejadian, dan Alhamdulillah dalam waktu kurang dari 24 jam Pelaku berhasil diamankan di hari yang sama di rumah pelaku.

Dan mengamankan barang bukti 1 Buah Cangkul, 1 Helai baju batik warna biru muda milik tersangka, 1 Helai celana boxer pendek warnah merah milik korban, 1 Helai Pakaian singlet milik Korban, 1 Helai BH milik Korban, 1 Helai celana dalam milik Korban, dan celana pendek bermotif bunga bunga milik korban serta beberapa perlengkapan milik korban.

Untuk sementara dari hasil wawancara pihak Polres dengan rumah sakit, korban meninggal dunia karena lemas yang di sebabkan karena adanya pukulan benda tumpul.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP Pidana dilapis dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP Pidana. Pungkas Pria dengan pangkat melati dua di pundak. (Juari)

Jauhari/Kabiro Mesuji
Humas Polres Mesuji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *