BPK Temukan Enam Proyek Swakelola Pembuatan Jalan Oleh PUPR Mesuji Tidak Sesuai Spesifikasi dan Rencana

BPK Temukan Enam Proyek Swakelola Pembuatan Jalan Oleh PUPR Mesuji Tidak Sesuai Spesifikasi dan Rencana

FaktaNews24.com – Mesuji – Ditemukan 6 (enam) ruas pekerjaan swakelola pembuatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, tidak sesuai dengan rencana dan spesifikasi, kualitasnya pun diragukan, Rabu (18/9/2024).

Hal ini terungkap saat dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2024, berdasarkan pengujian opname yang dilakukan oleh BPK ditemukan dimensi pekerjaan tidak sesuai panjang maupun lebar yang telah dituangkan di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)

Adapun enam ruas jalan yang tidak sesuai dengan DPA dan diragukan kualitasnya yakni sebagai berikut :

1. Ruas jalan Margo jadi – Tanjung Menang, Nilai Kontrak, Rp.3.081.513.500,00,- rencana panjang jalan 2.500 m, dengan lebar 5 m, namun realisasi fisik terpasang diketahui lebar segmen Jalan bervariasi yakni 1,2 m sampai 5,05 m, dengan panjang 2,674 m (volume seharusnya 1.875 m3, terpasang hanya 1.786,98 m3)

2. Ruas jalan Panggung Jaya – Way Puji Nilai Kontrak, Rp.4.959.099.750,00,- rencana panjang jalan 4.815 m, dengan lebar 5 m, namun realisasi fisik terpasang diketahui panjang hanya 3.860 m saja.

3. Ruas jalan Telogo Rejo – Panggung Jaya dengan Nilai Kontrak, Rp.3.206.148.000,- rencana panjang jalan 2.600 m, dengan lebar 5 m, namun realisasi fisik yang terpasang diketahui panjang hanya 2.584,6 m, saja.

4. Ruas jalan SP 1 Sungai Buaya – Panggung Rejo Nilai kontrak, Rp3.208.383.500,- volume panjang rencana sebesar 1.950,00 m3 dan baru terpasang 886,5 m3. (Baru dikerjakan satu jalur jalan selebar 2,5 m)

5. Ruas Jalan Eka mulia – Wonosari Nilai kontrak Rp.3.081.058.500,- dengan panjang rencana 2.200 m, dengan lebar 5 m, realisasi fisik terpasang diketahui panjang hanya 1.980 m saja.

Berita Lainnya  Pj. Bupati Mesuji, Sentil 12 Kepala Desa Tidak Hadir, Dalam Acara Safari Ramadan 1445 H, di Desa Boko Poso Kec. Way Serdang

6. Ruas jalan Margo Rahayu – TPA Nilai kontrak Rp.3.298.646.900,- dengan panjang rencana 2.700 m dengan lebar 5 m, realisasi fisik terpasang diketahui panjang hanya 2.689,5 m saja,

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, diketahui bahwa panjang pekerjaan yang terpasang pada 6 (enam) ruas jalan atas pelaksanaan pekerjaan swakelola pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji yang dilaksanakan oleh tim penyelenggara swakelola tidak sesuai dengan panjang rencana yang telah ditetapkan di DPA dan diragukan kualitasnya.

Sementara sampai berita ini diterbitkan Agnatinus Syahrizal Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji belum bisa diminta keterangannya terkait pekerjaan pembuatan jalan secara Swakelola yang tidak sesuai rencana dan spesifikasi serta diragukan kualitasnya. (*)

Kaperwil/085379946363
LHP BPK 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *