Anggaran BOS Kinerja 2023 di Kabupaten Mesuji Diduga Tidak Tepat Sasaran
BOS Kinerja ini bertujuan untuk memacu satuan pendidikan melakukan percepatan perbaikan mutu pendidikan.
Keputusan menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 259/2023 tentang penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja bagi sekolah yang memiliki kemampuan terbaik tahun anggaran 2023, dimana
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menggelontorkan bantuan berupa dana BOS Kinerja sebesar Rp.910.000.000,-.kepada 32 (tiga puluh dua) sekolah se – Kabupaten Mesuji, yakni sebagai berikut :
SDN sebanyak 20 Sekolah,
Nilai bantuan Rp.22.500.000,- Total bantuan Rp.450 juta
SMP sebanyak 8 Sekolah,
Nilai bantuan Rp.35.000.000,- Total bantuan Rp.280 Juta
SMK sebanyak 4 Sekolah,
Nilai bantuan Rp.45.000.000,-. Total bantuan Rp.180 Juta.
Hasil investigasi FaktaNews24.com, terkait bantuan BOS Kinerja 2023 di Kabupaten Mesuji, dengan cara mewawancarai beberapa Kepala Sekolah (Kepsek) dan para guru,
Diperoleh informasi dari beberapa Kepsek bahwa bantuan BOS Kinerja sudah digunakan sesuai juknis seperti untuk membeli alat-alat komputer, kipas angin, alat olah raga, dan kegiatan pelatihan guru, guna meningkatkan kualitas mengajar guru,
Namun sebagian Kepsek menyatakan keberatannya saat ditanya bantuan BOS Kinerja 2023 digunakan untuk apa saja, dengan berbagai alasan mereka tidak ingin berkomentar dan memberi keterangan, terkesan seperti ada yang ditutup-tutupi kuat duga bantuan BOS Kinerja 2023 tidak tepat sasaran.
Dugaan tersebut diperkuat dari keterangan para guru di beberapa sekolah yang sempat dikunjungi oleh FaktaNews24.com diperoleh informasi, selama ini mereka (guru), tidak tau apa itu BOS Kinerja berapa nilainya dan untuk apa kegunaannya,
Untuk bantuan BOS Kinerja atau BOS reguler lainnya mereka (guru) tidak pernah dilibatkan atau diberi tau kegunaan serta manfaatnya oleh Kepsek,” jelas mereka (guru).
Atas informasi dari para guru tersebut kuat dugaan anggaran BOS Kinerja 2023 tidak tepat sasaran dan Oknum Kepala sekolah tidak terbuka dalam pengelolaan dana BOS Kinerja 2023, hal tersebut tentunya mengangkangi Undang – undang Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)