VBL Alias Berto Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun Atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Buru, Faktanews24.com// Penjara 12 tahun menanti VBL alias Berto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana PELECEHAN SEKSUAL.

Rabu, 11 Desember 2024.

 

Sat Reskrim Polres Buru telah menetapkan VRL alias Berto dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban YW. peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi di kamar korban, di mess Puskesmas Wamlana, Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru, pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 WIT.

 

VBL alias Berto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Buru dan Polsek Air Buaya, kemudian ditemukan 2 Alat Bukti yang sah, maka penyidik Polres Buru menetapkan VBL alias Berto menjadi tersangka.

 

VBL alias Berto dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 huruf b, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Berdasarkan LP / B / 13 / VI / 2024 / SPKT / Polsek Air Buaya / Polres Buru / Polda Maluku, tanggal 30 Juli 2024, dan –  Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap / 52 / XII / RES.1.4 / 2024 / Reskrim, tanggal 25 November 2024.

 

Kini VBL alias Berto telah ditahan di rutan Polres Buru dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 29 / XII / RES.1.4 / 2024 / Reskrim, Tanggal 25 November 2024, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ( Anny )

 

 

Anny Faktanews24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *