Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti Pekara Tindak Pidana

Waykanan- Kejaksaan Negeri Way Kanan Lampung musnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (22/11/23).

Sekilas dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Wayknan, Dr. Afrillianna Purba mengatakan, dasar pemusnahan barang bukti itu yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan, sesuai dengan peraturan Undang-Undang dan dilaksanakan per enam bulan sekali, ujarnya.

Selain itu, kata Afrillianna, pemusnahan barang bukti guna menghindari terjadinya penyalahgunaan, hilangnya barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, serta penumpukan di gudang sekaligus untuk menjaga kebersihan lingkungan perkantoran.

Adapun barang bukti yang di musnahkan, senjata tajam , Handphone, tas , pakaian dan lain- lain, pungkasnya.

Hadir dalam acara tersebut, Kapolres Waykanan, AKBP Pratomo Widodo, Asisten I Pemkab Waykanan Selan, anggota Kodim 0427,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *