Faktanews24.com |KOTA Bekasi – Mahkamah Agung RI melalui PANITERA MUDA TATA USAHA NEGARA H.Hendro Puspito, S.H., M.Hum memberitahukan melalui surat tembusan yang ditujukan kepada Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Kota Bekasi bahwa berkas perkara Tata Usaha Negara yang di mohonkan pemeriksaan pada tingkat kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tanggal 3 Oktober 2023 No. 72/G/KI/2023/PTUN.BDG dalam perkara antara Pemerintah Kota Bekasi Melawan Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Kota Bekasi telah di terima dan terdaftar dengan Reg.No.100 K/TUN/KI/2024
Diketahui bahwa pada tanggal 4 Maret 2022, DPC AWPI Kota Bekasi melayangkan surat Permohonan Informasi Publik kepada PPID Utama Pemerintah Kota Bekasi prihal Permintaan Data, Informasi dan Konfirmasi
Adapun informasi yang dimohonkan berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas belanja Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kota Bekasi Tahun 2020 untuk pembayaran Belanja Bantuan Sosial Individu/Keluarga untuk kompensasi (TPST) Bantar Gebang yang terealisasi sebesar Rp. 67.870.800.000, yang kemudian dana tersebut bersumber dari Pemerintah Provinsi DKI JAKARTA untuk diberikan kepada Masyarakat di kelurahan, antara lain :
1. Ciketing Udik
2. Cikiwul
3. Sumur Batu
Yang selanjutnya jawaban dari Pemerintah Kota Bekasi (PPID Utama) tidak sesuai dengan yang di mohonkan sehingga DPC AWPI merasa keberatan khususnya pada pernyataan PPID Kota Bekasi mengatakan bahwa data tersebut mengandung informasi yang dikecualikan
Menyikapi hal tersebut Penasihat DPC AWPI Kota Bekasi Rhagil Asmara Satyanegoro, Mengatakan Bahwa AWPI Kota Bekasi melaksanakan gugatan sengketa informasi publik namun Pemerintah Kota Bekasi tidak terima hasil putusan Komisi Informasi Jawa Barat
“Kami bagian dari DPC AWPI Kota Bekasi yang melaksanakan gugatan sengketa Informasi Publik kepada PPID Kota Bekasi ditingkat pertama dikomisi Informasi Jawa Barat, Namun pihak Pemkot Bekasi tidak menerima atas putusan tersebut” ujarnya
“Lalu mereka melanjutkan untuk mengajukan banding di PTUN Bandung, pun sama demikian tidak dikabulkan, karena PTUN tetap menguatkan putusan Komisi Informasi Jawa Barat” sambungnya
“Sehingga Pemkot Bekasi pun tidak puas atas putusan PTUN Bandung, langsung mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung, Maka dengan tegas Kami siap menunggu hasil dari Kasasi nantinya” tegasnya
Rhagil menerangkan bahwa pada proses peradilan tingkat pertama hingga proses kasasi di MA tidak hanya memeriksa masalah penerapan hukum tetapi juga mengadili fakta yang telah diperiksa
“dengan proses Judex factie dan judex jurist adalah sebutan proses peradilan di tingkat pertama dan banding serta proses kasasi di MA Dalam perkembangannya, pemeriksaan kasasi tidak hanya memeriksa masalah penerapan hukum, tetapi juga mengadili fakta yang telah diperiksa pengadilan tingkat pertama dan banding dan Kami akan tunggu” pungkasnya
Dirinya menaruh kepercayaan penuh kepada mahkamah agung dalam penanganan proses kasasi
“Sebab saya percaya kepada Mahkamah Agung dalam menangani proses kasasi, bahwa kami dari AWPI tetap menunggu hasilnya seperti apa, dan kami berharap putusan tersebut sesuai dari tingkat pertama dan Banding tidak akan berubah itu harapan kami” Tutupnya
Red_awpikota bekasi