faktanews24.com-Lampung| Ketua LSM TEGAR (Tegakan Amanat Rakyat) Provinsi Lampung kembali mempertanyakan kinerja KPK dan APH perihal surat laporan pengaduan yang dilayangkan LSM Tegar (8/8/24) terkait dugaan KKN peda proyek SPAM Kabupaten Pesawaran yang hingga detik ini belum ada kejelesan dan tindak lanjut dari KPK. Padahal jelas-jelas proyek tersebut sampai detik ini belum ada manfaatnya untuk warga masyarakat dan telah merugikan anggaran negara kurang lebih sebesar Rp 8 M.
Ketua LSM Tegar Okta Resi Gumantara atau yang biasa disapa Bung Okta melalui sambungan telepon WhatsUpp pada Kamis (17/9/24),mengatakan,”Saya merasa heran,ada apa dengan APH ?, dalam hal ini KPK dan Kejaksaan Tinggi Lampung,belum menetapkan tersangaka,”kata Bung Okta.
Ironisnya pada proyek SPAM PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, Kejati seperti bersemangat sekali dalam melakukan penyelidikanya kesana, sementara pada proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran yang jelas-jelas kasat mata, (proyek gagal), sudah bertahun-
tahun bahkan sampai sekarang BPK belum meng audit?, ini jadi pertanyaan saya dan masyarakat Pesawaran, khususnya kami dari LSM Tegar ada apa ?. jangan-jangan masuk angin ini, bubarkan saja kalau tidak punya nyali,” ujar Okta.
Lebih lanjut Okta,”KPK terkesan enggan menangani kasus ini. LSM Tergar minta agar KPK segera usut dan tindak tegas mereka yang terlibat dalam proyek SPAM tersebut, mulai dari kepala dinas PPK, dan periksa juga Bupatinya, panggil mereka semua, yang diduga terlibat kemudian buka dan informasikan hasilnya kepada masyarakat, ini demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan.
Dan kami (LSM Tegar) akan laporkan hal ini ke Ombudsman, sebagai pengawas penyelenggara pelayanan publik, Ombudsman bertanggung jawab untuk mendukung tata pemerintahan yang baik dengan menerima laporan/keluhan dari warga negara atau penduduk Indonesia terkait dugaan pengendalian kecurangan oleh otoritas negara,” pugkas Okta Resi Gumantara.
(Rls/red)