Faktanews24.com |Kota Bekasi – Dugaan aroma korupsi kian menyengat di Kota Bekasi, Asosiasi Wartawan Professional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi, menduga adanya penyimpangan dana APBD, dalam kegiatan pengadaan tanah tahun 2022.
Dugaan ini muncul, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kota Bekasi, menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran.
Asosiasi Wartawan professional Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi, melakukan Audiensi dengan Inspektorat Daerah Kota Bekasi dengan tema ” proses pengembalian kerugian ke uangan daerah .
Kunjungan AWPI disambut baik dan hangat oleh sekertaris Inspektorat.Dr. Amran. ST. MSi,Irban. I. Dr.Ferdinan.S. STP, Irban Investigasi. Ahmad Shovie,
Sekretaris PPID Pelaksana. Abdul Jabbar Dan Pelaksana PPID. Candra. H di ruang Rapat, selasa (17/9).
“Saya mengucapkan terima kasih atas sambutan yang sangat baik dan ramah oleh Inspektorat Daerah beserta jajaran,” kata Jerry mengawali sambutannya.
Ia menyampaikan tujuan Audiensi agar mengetahui proses pengembalian kerugian keuangan Daerah atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jawa Barat atas Kelebihan pembayaran honorarium Tim pengadaan tanah pada Dinas DPKPP TA. 2022 sebesar Rp. 413.225.000.
“kami dari AWPI ingin mengetahui proses pengembalian kerugian keuangan daerah, batas waktu dan sanksi yang di berikan terhadap Oknum tersebut ,” ujar ketua AWPI DPC Kota Bekasi.
Sebelum nya sebagai tindak lanjut atas surat jawaban AWPI Kota Bekasi Prihal permohonan informasi melalui surat jawaban nomor 500.12.18.1/18.73/DPKPP.PPID Pemb, yang ditandatangani oleh Edi Supriadi, Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bekasi menyatakan telah melakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp. 248.332.500 dari jumlah Rp 419.857.500 pengembalian tersebut masih terus dilakukan secara di angsur, namun, klaim DPKPP tidak disertai dengan bukti pembayaran yang jelas, sehingga menimbulkan kecurigaan di pihak AWPI.
Dalam upaya mencari kejelasan, AWPI melakukan audensi dengan Inspektorat Kota Bekasi. Sayangnya, dalam pertemuan tersebut, Inspektorat menyatakan tidak memiliki data rinci terkait bukti pembayaran dan jadwal angsuran. Mereka menyarankan agar AWPI kembali ke DPKPP untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Ketua AWPI Kota Bekasi, Jerry menyatakan kekecewaannya terhadap tanggapan yang diberikan oleh DPKPP,”Kami sangat kecewa dengan jawaban yang diberikan oleh DPKPP kota Bekasi. Informasi yang diberikan sangat tidak transparan dan menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menyembunyikan fakta,” ungkapnya.
Merasa tidak mendapatkan kepastian dan kejelasan, AWPI menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak APH . “Kami berharap APH dapat mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelaku ke meja hijau,” tegas Ketua AWPI.
Sementara itu, Irban I Ferdinan menjelaskan bahwa kami (inspetorat-red) sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut dengan melakukan pemeriksaan Dan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. dengan di buatkan Surat pernyataan Tanggung jawab Mutlak kepada penerima honorarium yang tidak mengikuti Kegiatan pengadaan tanah namun menerima honorarium,” jelas Ferdinan
Lanjut Ferdinan, terkait sanksi sesuai dengan tupoksi kami yaitu dengan melakukan pembinaan dan menyampaikan kepada Kepala Daerah dan Kepala SKPD masing masing.
Masih di lokasi yang sama Irban Investigasi ahmad Sovie mengatakan sangat mengapresiasi kepada AWPI atas turut serta dalam menjalankan sosial kontrol / pengawasan keuangan Daerah Kota Bekasi
” kami ucapkan terima kasih kepada AWPI atas turut berpartisipasi dalam melakukan kontrol/ pengawasan atas pemyelenggaraan keuangan daerah terima kasih juga atas pertemuan hari ini sehingga pertemuan ini dapat masukan buat kami dan akan menjadi bahan evaluasi buat kami di inspektorat, ” terangnya
Red_