Penyakit masyarakat tentang peredaran MINHOL di kab Kediri di Duga adanya Pembiaran

Kediri,FaktaNews24-MIRIS dan lemahnya pengawasan pemerintah Kecamatan Ngasem , Kab Kediri tentang peredaran MINHOL ( minuman beralkohol) di jual secara bebas dan terang- terangan. Sabtu ( 18/11/2023)

 

Benar- benar fantastis bagaikan sedang menjual minuman mineral dan seolah tidak ada sangsi hukum di Negara Republik Indonesia.

Saat awak media ini investigasi dan lanjut konfirmasi, Kebetulan si penjual yang mempunyai nama panggilan “MOGOK”, Dengan ciri khas ramput gondrongnya tersebut sedang duduk
depan tokonya yang berada di desa Kranggan , kec Ngasem ( depan lapangan ) . Ia nampak bingung saat di hampiri awak media guna konfirmasi dan sempat berbohong kepada team kami , bahwa ia bukan mogok.
“Bukan MBK , Bukan saya mogok lagi keluar kerja yang ada istrinya” jawabnya Mogok sembari gemetar

Di situ awak media terbelangah terheran – heran dengan konsumen yang keluar masuk sembari membawa minuman keras , Intinya tidak terhitung berapa botol terjual dalam hitungan beberapa menit saja, saat itu istrinya “Mogok” yang melayani pembeli.

 

“Mbak ini sebetulnya ada apa dan perlunya apa..??? Kalau mbak cari suami saya , suami saya tidak ada mbak… ” Jawab istrinya Mogok dengan ketus

 

Lagi mogok memberikan statment kepada team awak media ” mbak KLO soal jatah itu rahasia kami , itupun di satu kecamatan ini ada 9 titik penjual MBK , belum lagi yang sembunyi- sembunyi ” ungkap mogok

Perlu di sadari Menurut Islam bila sampai mabuk , Maka tidak di terima sholatnya 40 malam . Dan bila mati maka matinya Kafir .
Dalam penelitian dampak mabuk dapat membuat otak menyusut atau mengecil , hilang kesadaran , kejang – kejang hingga meninggal dunia .

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk. Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP.

Harus ada upaya dan tindakan keras Pemerintah Daerah dalam menegakkan ketertiban dan memastikan bahwa hukum berlaku untuk kesemuanya . Satpol PP dan APH ( Aparat Penegak Hukum ) harus bekerja sama terus mengambil langkah tegas demi menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Semoga ada ketegasan supaya menjadi contoh bahwa di Kabupaten Kediri Penegakan hukum adalah prioritas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi seluruh masyarakat.red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *