Buru, Faktanews24.com//Seorang oknum ASN Dinas Kesehatan bernama Murjaningsih yang bertugas di Puskesmas Desa Savanajaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku tetap bersikukuh untuk memiliki tanah Sertifikat nomer 519 milik Almarhum Bambang Setiawan yang terletak di blok B dengan nomor urut 27 di desa Savanajaya. Minggu, 06/10/2024.
Sekalipun tidak memiliki bukti kepemilikan apapun, Murjaningsih tetap bersikukuh untuk memiliki tanah Sertifikat Milik orang lain dengan membuat surat jual beli palsu di desa Savanajaya yang tidak ditandatangani oleh Pj Kepala Desa saat itu. Saat awak media mengkonfirmasi tentang surat jual beli itu dengan mantan Pj kepala desa Sukirman SE lewat telpon genggamnya, beliau mengatakan : “Saya tidak tahu menahu tentang surat jual beli itu, saya tidak pernah membuatnya karena Murjaningsih juga tidak pernah datang ke kantor untuk membuat surat jual beli tanah tersebut, saat saya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Savanajaya sampai saya selesai menjabat.” Lalu siapa yang membuat surat jual beli tersebut ?
Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara mestinya menjadi contoh bagi masyarakat awam untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Namun dengan berbagai cara Murjaningsih melakukan cara apapun untuk merampas hak orang lain, diantaranya membuat surat jual beli palsu, sampai kepada tindakan premanisme. Terbukti pada waktu para pengacara memasang patok untuk BPN mengadakan JIM, seorang preman suruhan Murjaningsih datang bersama ayahnya Supri mengamuk, melarang tidak boleh dipasang patok, saat itu pengacara bilang bahwa kami sudah minta izin di kepala desa, kalo kamu punya, mana bukti kepemilikannya ? Dia menjawab : “sertifikat masih diurus”
Selain mendatangkan preman, saat itu AK yang mengaku sebagai kuasa hukumnya menelpon Pj Kepala Desa Savanajaya Ari Susanto untuk menyurat secara resmi ke BPN Kabupaten Buru, yang isinya melarang untuk tanah itu dipasang patok untuk BPN mengadakan JIM. Setelah dikonfirmasi dari pihak BPN juga mengatakan bahwa tidak ada aturan mengenai itu, namanya tanah yang disengketakan, BPN harus menge JIM nya, lalu maksudnya apa, ini tanah masih sengketa, di JIM tidak boleh, dipasang papan larangan untuk tidak boleh beraktivitas sementara masih disengketakan sampai 2x papan larangan diturunkan dan dirusak terus, benar – benar perbuatan mafia tanah dan premanisme.
Saat mediasi di kantor desa Savanajaya pada tanggal 27 Juli 2024 yang disaksikan oleh banyak orang, disitu sudah jelas Pj Kepala Desa Savanajaya mengatakan bahwa sertifikat yang dijaminkan JADI, dengan nama SUJADI nomor sertifikat 279 baik gambar situasi atau letaknya tidak cocok, yang cocok cuma sertifikat nomor 519 atas nama Bambang Setiawan, Babinkamtibmas Sunaryo juga mengatakan hal yang sama, tapi Murjaningsih seolah tidak mendengarkan. Bahkan malamnya Babinkamtibmas Sunaryo menelpon Suparni selaku pemegang kuasa saat itu untuk minta maaf dan meyakinkan bahwa tanah itu milik Almarhum Bambang Setiawan, dia menambahkan : “Tadi kalo nama di peta bukan nama JADI, saya langsung eksekusi, menyerahkan tanah itu kepada ibu, ( penerima kuasa ) tapi karena nama JADI, saya takut menyinggung mereka Bu.” Saat mediasi di Polres Buru pun Murjaningsih hanya membawa fotocopy peta desa dan surat jual beli palsu, tapi dari pihak polres yang memediasi dipimpin oleh SI seolah menutup mata, ada apa ini, mengapa Murjaningsih begitu saktinya dalam menghipnotis semua orang dalam kasus tanah bersertifikat Nomor 519, milik Almarhum Bambang Setiawan. Pewarta : Anny Faktanews24.