Buru, Faktanews24.com//Seorang oknum ASN Murjaningsih yang bertugas di Puskesmas Desa Savanajaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Propinsi Maluku, diduga melakukan pemalsuan transaksi surat jual beli tanah bersertifikat nomor 519 milik Almarhum Bambang Setiawan di desa Savanajaya. Selasa,01/10/2024.
Hal ini bisa dibuktikan dengan kehadirannya saat diadakan mediasi di kantor desa Savanajaya pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024, dia hanya membawa surat jual beli dari desa yang tidak ada tanda tangan kepala desa dan sertifikat atas nama Sujadi dengan nomor sertifikat 279, Kalo dilihat dari nomor sertifikat tersebut sangat jauh berbeda baik gambar situasi maupun nomornya, alias tidak ada sangkut pautnya dengan sertifikat nomor 519 tersebut.
Selain tidak ada tanda tangan dari Pj kepala Desa Savanajaya juga tidak tercantum nomor sertifikatnya. Saat mantan Pj Kades Savanajaya Sukirman SE dihubungi awak media lewat telpon genggamnya, beliau mengatakan bahwa tidak tau menahu dengan surat itu karena yang bersangkutan juga tidak pernah datang ke kantor untuk mengurus tanah itu dari beliau bertugas sampai akhir tugasnya tanggal 27 Nopember 2023. Lalu siapa yang membuat surat jual beli tanah itu ?
Yang anehnya dari pihak desa juga seolah – olah menutup – nutupi, saat dicari oleh almarhum Malis tahun 2006, kenapa tidak dipertemukan dengan almarhum Rabimin yang pernah mengawal dan mengikuti tim ukur dari pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, karena diketahui almarhum Rabimin meninggal tanggal 23 Oktober 2007, berarti saat itu almarhum masih ada. Begitu juga saat dicari tahun 2022 oleh Suparni sampai diberikan foto copy sertifikat itu, katanya tidak ada peta di desa, sebenarnya ada apa dengan desa ini ?
Dengan melihat bukti sertifikat asli yang dimiliki oleh almarhum Bambang Setiawan dan tidak adanya bukti apapun yang dimiliki oleh Murjaningsih, namun dia masih bersikeras untuk memiliki tanah tersebut dengan cara – cara yang arogan, saat beberapa orang termasuk pengacara pada saat itu pasang patok untuk BPN mengadakan JIM, ada preman suruhan yang mengamuk untuk menyetop kegiatan tersebut dan pengacaranya AK menelpon Pj Kades Ari Susanto untuk membuat surat ke BPN untuk tidak mengijinkan akan dilakukan JIM oleh BPN, saat awak media menelpon pihak BPN, dari pihak BPN juga tidak membenarkan apa yang dilakukan oleh pihak Murjaningsih termasuk telpon dari pengacaranya Murjaningsih AK, setelah padi dipanen pihak pemilik juga memasang larangan papan larangan untuk tidak beraktivitas di tanah tersebut karena masih bersengketa. Sampai 2x papan larangan itu diturunkan dan dihancurkan oleh preman suruhan Murjaningsih.
Selaku ASN Murjaningsih harusnya tau aturan dan kode etik seorang ASN, bukannya dengan segala cara dengan jalan apapun untuk menguasai hak milik orang lain yang jelas kepemilikannya. Lagi pula dalam surat palsu yang dibuat oleh Murjaningsih, disitu jelas pada poin ke 3 mengatakan : “Apabila dikemudian hari terdapat perselisihan dalam perjanjian jual beli ini, maka yang bertanggungjawab adalah pihak pemberi kuasa ( Sujadi ) dan kedua belah pihak memilih Pengadilan Negeri untuk menyelesaikannya. ( Anny )