Bersengketa, Penyerobotan Lahan, Oknum ASN Murjaningsih Kena Dua Kasus, Terkuak

Buru,Faktanews.24//Kasus sengketa lahan bersertifikat Nomor 519 milik Almarhum Bambang Setiawan masih berlanjut. Minggu,29/09/2024.

 

Seorang oknum ASN Murjaningsih pegawai dinas kesehatan yang bertugas di Puskesmas Desa Savana Jaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Maluku, sudah menjadi penadah dengan membeli lahan milik orang lain. Murjaningsih juga ternyata memiliki kasus lainnya terkait pelanggaran kode etik ASN yang menggunakan preman kampung  sebagai perusak papan larangan yang dipasang oleh pemilik lahan yang sebenarnya, sampai 2x papan larangan itu dipasang, namun tetap diturunkan dan dirusak oleh preman kampung tersebut. Papan larangan itu berbunyi : ” PENGUMUMAN !!! DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN APAPUN DI ATAS LAHAN MILIK BAMBANG SETIAWAN NO SERTIFIKAT 519″.

 

Anehnya, pada saat pemasangan papan larangan tersebut para perusak suruhan Murjaningsih tidak ada yang datang bertanya. Tapi saat malam hari Murjaningsih penadah yang katanya membeli tanah itu dari orang bernama “JADI”, sementara Jadi adalah salah seorang warga tapol yang dibuang di kecamatan Buru tahun 1969, Kabupaten Maluku Tengah sebagai Tahanan INREHAB POS BARAK 2 yang tidak mendapat pembagian sebidang tanah garapan melalui tanah undian berdasarkan dia sudah pulang ke daerah asalnya setelah pembebasan.

 

Disatu sisi tanah garapan lahan pertanian sawah garapan di desa Savana Jaya menurut salah satu alumni LMND asal Maluku Nurjannah Rahawarin, orang tuanya bertugas sebagai KODANWAL TAPOL, dari Batalyon 731 Kabaresi X 57, adalah Pattimura pertama yang bertugas di Buru, sehingga data – data tersebut pernah dibacanya, sampai Nurjannah Rahawarin sendiri pernah membuat buku yang berjudul: “KU AFKA BURU JILID KE 2, AKU PULANG, SEMENTARA YANG TINGGAL INGIN DISIDANG”, dan buku yang satunya juga riwayat Jadi, Rusman dan Jakaria.

Berita Lainnya  Sangat Disayangkan Pengambilan Batu Yang Dilakukan Oleh Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab

 

Nurjannah yang juga hobby melakukan investigasi data untuk membuat bukunya pernah mendengar pak Rusman menelpon sahabatnya untuk untuk berbicara langsung dengan dia sebagai bentuk silaturahmi dan wawancara, itu sebelum meninggalnya pak Rusman dan pak Jakaria. Berdasarkan banyaknya catatan bapaknya Muhammad Saleh Rahawarin yang dibacanya termasuk peta – peta lokasi barak tahanan seperti unit 9 ( nama unit ini hilang ), tetapi saya sering kesana melakukan INVESTIGASI JEJAK tersisa dari tulisan.

 

“Masa tahun 1979/1980 hampir setahun penuh pengukuran. JADI sudah pulang ke Jawa dan bebas, berdasarkan JADI memiliki r. Sehingga JADI sendiri tidak memiliki hak undi atas lahan di Buru” tutur Nurjannah. Kalau toh sebelum pembebasan JADI menggarap maka dia sifatnya hanya menggarap saja sebagai tahanan, disuruh, bukan HAK MILIK.

 

Setelah JADI pulang, 4 tahun kemudian barulah sertifikat itu selesai sekitar 46 orang diserahkan tahapan, Nomer sertifikat 519, dengan nomer ukur 253, dan no peta desa 27, blok B, adalah milik BAMBANG SETIAWAN ( bukti sertifikasi asli ada )

 

“Atas nama pembuat bukti sertifikasi BAMBANG SETIAWAN adalah orang tetangga rumah, beliau adalah petugas PPAT Kecamatan sebagai bagian tersebut, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku yang bernama bapak SALATALOHY” pungkasnya. ( Anny )

 

&nb

 

 

 

 

 

 

 

 

Anny
Nurjannah Rahawarin, New Investigasi 86

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *