Pengabaian Keterbukaan Informasi Publik Dalam Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Lenggah Jaya Menuai Sorotan

Kabupaten Bekasi//faktanews24.com/ – 28 Mei 2024 – Kurangnya transparansi dalam penggunaan dana publik pada proyek rehabilitasi ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lenggah Jaya, Kabupaten Bekasi, menuai kritik dari berbagai pihak. Pemasangan papan informasi proyek yang seharusnya wajib dilakukan, ternyata tidak dilaksanakan, menimbulkan keraguan terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek fisik yang didanai oleh negara diwajibkan memasang papan nama proyek. Namun, pada proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Lenggah Jaya, kewajiban ini diabaikan.

“Pengabaian pemasangan papan nama proyek bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga bertentangan dengan asas transparansi, yang memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengawasan,”faktanews24.com. pada saat ke lokasi pekerjaan dugaan adanya kegiatan “siluman,” di mana proyek berlangsung tanpa adanya papan nama proyek di lokasi.

Lebih mengkhawatirkan lagi, para pekerja dilaporkan tidak diberikan alat pelindung diri (APD) yang memadai dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3) mereka diabaikan. Para pekerja terlihat masih bekerja hingga malam hari pukul 19.20 WIB tanpa perlindungan yang layak.

Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa pengabaian pemasangan papan nama proyek ini adalah upaya untuk menyembunyikan besarnya anggaran dan sumber dana proyek. “Kami berharap pihak terkait segera bertindak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik,” ujarnya.

Tim media mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap tahap proyek pembangunan yang didanai oleh negara. “Mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang KIP harus dijalankan untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik,” tegas seorang anggota tim media.

Keberadaan papan nama proyek bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan sarana penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana publik dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta memungkinkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pengawasan.

Kesimpulan Kasus proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Lenggah Jaya ini menjadi contoh nyata pentingnya penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dalam proyek-proyek yang didanai oleh negara. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, potensi penyalahgunaan dana publik menjadi lebih besar dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik dapat menurun.
– Rs –

- RS -