FaktaNews24.com, Tangsel ][ BPSK Provinsi Banten Wilayah Kerja 1(WLKP-1) baru saja dilantik pada bulan Agustus 2024 yang lalu oleh PJ Gubernur Provinsi Banten, alhamdulillah sudah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan banyak menangani perkara sengketa konsumen, ujar Wakil Ketua BPSK (WLKP 1) Henry Suhardja, S.E.,MH
Hari Rabu Sore ini tanggal 20 November 2024 pada Jam 15.00 wib, Saya dan Rekan – rekan dari BPSK Propinsi Banten Wilayah Kerja 1(WLKP-1) sedang melaksanakan tugas survey lapangan atas perkara konsumen No.002/B/BPSKWKP1.BTN/X/2024 antara Zulfikar Munir (Konsumen) melawan PT. Restu Jaya Barata/ Omnia Hills/ Ahmad Rajab A( Developer / Pelaku Usaha). Dimana Total kerugian sebesar 500 juta rupiah, dengan objectnya adalah Rumah Kavling 17 Type 55/50 dengan luas bangunan 55 m2. Catatan Perjanjian serah terima dan ajb dijanjikan oleh developer PT. Restu Jaya Barata / Omnia Hill paling lambat 15 Agustus 2023. Namun pada kenyataannya sampai sekarang bangunan masing belum selesai dan juga surat2 serta ajb tidak kunjung dilakukan, Diduga Developer Pelaku Usaha atas nama . Restu Jaya Barata/ Omnia Hills/ Ahmad Rajab A( Developer / Pelaku Usaha) telah melakukan WANPRESTASI dan harus segera mempertanggungjawabkan secara hukum, ulas Hendry Suhardja.
Hendry Suhardja menambahkan syukur alhamdulillah, Saya bersama Tim dari BPSK Propinsi Banten Wilayah Kerja 1(WLKP-1) telah dapat hadir bersama unsur Forkopinda, dan pihak-pihak terkait, seperti perwakilan Dinas Perkimda, dinas DMTSP, Camat, Babinsa, Binamas serta pihak RW (yang merupakan pemilik tanah/lahan) . Dan sidang selanjutnya akan dilakukan setelah diskors 1 minggu karena adanya jadwal pilkada. Untuk mengundang pihak RW sebagai pemilik tanah untuk didengar pendapatnya.
Hendry Suhardja juga memperkenalkan Tim yang turut hadir yaitu Ketua BPSK WKP1 Yuniarso,S.Sos.,MM, Wakil Ketua Henry Suhardja, S.E.,MH. , Andre Elvandes,S.H dan jajarannya. Dan pelaksanaan tugas survey lapangan kami dari BPSK Propinsi Banten Wilayah Kerja 1(WLKP-1) pun selesai pada jam 18.00 wib, Tutup Hendry Suhardja.