Tangerang, FaktaNews24.com ][ Mengingat Persoalan Arisan Online yang viral di Media Sosial (Medsos) di wilayah Lampung kini sudah Terselasaikan. Polres Metro Tangerang Kota berhasil memediasi kasus dugaan penipuan arisan bodong yang melibatkan Gianina Tanto Gunawan sebagai pelapor dan Ananda Prima Amalia sebagai terlapor. Melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Perdamaian yang dilakukan antara kedua belah pihak Gianina (Pelapor), dan Ananda Prima (Terlapor) disaksikan oleh para kedua mempelai masing-masing bawasanya, mereka sudah sepakat untuk melakukan perdamaian di area Rumah Makan Seafood Kepiting Montok di Jalan. KS. Tubun No.37/29, RT.002/RW.002, Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Jum’at 13/9/2024 Pukul 21:00 WIB.
Agus Dharma Wijaya, pemilik seafood kepiting montok yang membantu mediasi menjelaskan bahwa, keberhasilan penyelesaian kasus ini tidak lepas dari peran serta semua pihak yang terlibat, serta keberkahan dirinya rasakan dalam setiap prosesnya.
“Semua ini adalah berkat dari Tuhan. Saya percaya bahwa dengan niat baik dan hati yang terbuka, segala permasalahan bisa diselesaikan. Saya merasa hanya sebagai perpanjangan tangan Tuhan untuk membantu proses mediasi ini berjalan lancar,” Tutur Dharma dengan ceria
Selama mediasi, terlapor Ananda Prima Amalia menyampaikan permohonan maafnya kepada Gianina Tanto Gunawan dan berjanji akan mengembalikan seluruh uang arisan yang belum terbayarkan. Gianina, sebagai pelapor, menerima permintaan maaf tersebut.
Kepada awak media, Nanda Prima Amalia seorang wanita yang memiliki paras cantik ini mengakui kekhilafannya terhadap Gianina. Selain meminta maaf dan berdamai, ia juga membayar kerugian pelapor melalui rekening Bank milik Gianina, sehingga bermuara sepakat untuk mencabut laporannya ke Polres Metro Tangerang Kota.
“Saya sudah memberi sejumlah uang melalui Rekening Gianina (pelapor), karena kerugian yang sesuai bukti senilai itu, sehingga persoalan saya dengan Gianina sudah terselesaikan,” Jelas Nanda Prima Amalia Saat Jumpa pers di Seafood kepiting Montok.
Disamping itu Gianina Tanto Gunawan mengatakan bahwa kejadian yang dialami dirinya sebagai teguran dan peringatan agar persoalan ini tidak lagi menimpa dirinya dan orang lain,
“Nanda sudah menemui saya untuk menyelesaikan tanggung jawabnya kepada saya, kami sepakat dengan Nanda untuk berdamai dan melakukan pencabutan laporan gugatan,sehingga persoalan ini sudah terselesaikan,” Tutur Gianina dengan nada riang.
Kerugian yang dialami Gianina berujung Penyelesaian (Damai) sehingga, tidak ada ada konflik antar kedua belah pihak antara Gianina dengan Ananda Prima baik secara pribadi maupun secara hukum. Untuk itu pengaduan yang dilaporkan Gianina ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota dengan LP, Nomor : STTLP/B/900/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 12 Agustus 2024 sudah resmi di Cabut Oleh Gianina saat menyambangi kantor kepolisian Polres Metro Tangerang Kota.
Restorative Justice (RJ) merupakan jalan yang tepat di dalam menyelesaikan konflik dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan. Semoga hal ini menjadi contoh bagi masyarakat indonesia lainnya, bawasanya jalan damai selalu ada dan bisa menjadi solusi terbaik disetiap permasalahan.