Faktanews24.com, BOLMUT || Unit Reskrim Polsek Bolangitang, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bolangitang, Bripka Noldy Mamisala, S.Sos, melakukan tindakan tegas terhadap dugaan tindak pidana penambangan pasir dan kerikil tanpa izin di Desa Olot, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pada hari kejadian, Bripka Noldy beserta timnya melakukan police line di lokasi penambangan ilegal tersebut. Langkah ini diambil sebagai respon cepat atas laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan yang merusak lingkungan di sekitar Kuala Olot.
“Kami tidak akan menoleransi kegiatan penambangan ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam kesejahteraan masyarakat. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Bolangitang,” tegas Bripka Noldy.
Pihak Polsek Bolangitang mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas yang mencurigakan dan tidak memiliki izin resmi, serta berkomitmen untuk terus memantau dan menindak pelanggaran serupa di masa mendatang.