Buru, Faktam// Korban Pengeroyokan yang dialami oleh saudara Kamel Definubun yang juga merupakan seorang awak medya lokal Gemadika.com yang juga Kabiro Gemadika.com di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Rabu 04/09/2024
Kamel Definubun, yang ditemui dikediamannya di dusun Bara desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, mengatakan bahwa tujuannya pergi ke Desa Lala hanya untuk mengantarkan temannya pulang.
“Pada Senin malam, Saya dengan teman saya Riyan, dari Namlea menuju desa Lala, tujuan saya adalah hanya mengantarkan teman saya. Sesampainya di desa Lala, ternyata disitu ada pesta, jadi teman saya bilang kita nonton pesta dulu sebentar,” ungkap Kamel.
Disitu mereka berdua menonton pesta, sampe jam 12.00 WIT Kamel punya teman Riyan sudah balik pulang duluan, sementara Kamel saat jam 04.00 WIT, menuju motor untuk pulang, namun tiba-tiba diserang dan dipukuli oleh orang yang tidak dikenal Disamping sebuah ( tenda pesta ), dengan jarak dari tempat pesta dan tempat pengeroyokan sekitar 5 meter.
Dan dari hasil wawancara Media kami bersama korban ( Kamel Definubun) dikediamannya, dia mengatakan bahwa dia tidak ada masalah dengan para pelaku tersebut, namun tiba-tiba dia diserang dengan membabi buta sampai tidak berdaya.
Korban juga mengatakan bahwa, saat itu ada ibu Suratmi Tomia yang menolong korban bangkit dari tempat kejadian dan menghantarkannya sampai di penghujung desa, setelah itu korban sendiri yang menyetir motor menuju kediamannya di dusun Bara, desa Namlea. Namun tanpa sepengetahuannya dia diikuti oleh ketiga pelaku dengan mengendari sebuah sepeda motor goti ( gonceng tiga )
Lanjut Kamel, saat itu dia kaget diikuti oleh mereka dan diteriaki namun dia tidak menghiraukannya, maka disitulah terjadi aksi kejar-kejaran sampai di jalan Pilar, dan dia terjatuh, sehingga dia lari meninggalkan motornya. Saat anaknya mengecek, motor itu sudah tidak ada disitu lagi.
Dengan kejadian ini, maka pada Selasa siang pukul 12.00 WIT Kamel Definubun bersama istrinya Jusmiati menuju Mapolres Buru untuk melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya, dan mereka berharap semoga pelaku cepat tertangkap dan bisa dijerat sesuai undang-undang yang berlaku.
Sementara kita mengacu pada pasal 270 ayat ( 1 ) KUHP menyatakan bahwa, siapapun yang terlibat secara terang-terangan dan bekerja sama terlibat dalam tindakan kekerasan kepada orang lain ataupun barang akan dijatuhi hukuman selama 5 tahun 6 bulan.
Pewarta : Anny