Penggunaan Ambulans Gratis Bagi Pasien BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Suhermi
Faktanews24.com, 28 November 2024 – Kepala Puskesmas Tanjung Putra, Kecamatan Mersam, Batang Hari, Jambi, Suhermi, menegaskan bahwa pasien yang telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan tidak akan dikenakan biaya saat menggunakan ambulans. Hal ini dikarenakan seluruh biaya telah ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda).
“Pasien BPJS Kesehatan yang menggunakan layanan ambulans tidak akan dikenakan biaya sama sekali karena sudah dicover oleh Pemda,” ujar Suhermi saat ditemui di kantornya pada Kamis (28/11).
Namun, Suhermi juga menyampaikan bahwa bagi pasien yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan, biaya penggunaan ambulans akan dikenakan sebesar Rp8.000 per kilometer. tambahnya.
Selain itu, Suhermi menegaskan kepada seluruh petugas Puskesmas agar tidak memungut biaya apa pun dari pasien BPJS Kesehatan yang menggunakan ambulans. “Saya sudah menekankan kepada semua anggota untuk tidak meminta pungutan tambahan dari pasien BPJS,” tutup Suhermi.
Gusti dian saputra