Tumpukan Limbah Medis B3 Dibuang dan Dibakar Dibelakang Puskesmas Sidomulyo Mesuji
FaktaNews24.com – Mesuji Lampung – Puskesmas Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, diduga dengan sengaja membuang limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ditempat umum, hal itu terungkap saat FaktaNews24.com melakukan kunjungan di Puskesmas tersebut pada Jum’at (21/6/2024)
Awak media beserta tim sempat mendokumentasikan dengan merekam vidio, kondisi tempat pembuangan limbah medis B3 yang terletak dibelakang puskesmas sidomulyo.
Terlihat jelas, limbah medis B3 berupa, puluhan botol obat, berbagai macam obat – obatan yang sudah kadaluarsa merek Oralit, Natasin dan beberapa jenis obat lainnya
Sengaja dibuang dibelakang Puskesmas Sidomulyo, ada juga yang dibakar hal tersebut terekam jelas oleh kamera awak media,
Perbuatan ini tentu sudah melanggar SOP pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Dalam UU RI No 32 tahun 2009 tentang PPLH, pada pasal 59 ayat (1) dengan tegas dijelaskan, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang di hasil. Barang siapa yang tidak melakukan hal itu, akan dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
Begitu keras ancaman pidananya, namun seolah hal ini selalu diabaikan oleh fasilitas layanan kesehatan yang ada di Kabupaten Mesuji tersebut,
Guna menerbitkan berita yang berimbang awak media beserta tim lakukan konfirmasi kepada Kepala Puskesmas (Kapus) Sidomulyo Dianawati, Rabu 26/6/2024
“Menurut keterangan Kapus Sidomulyo tidak mungkin di Puskesmas yang ia pimpin ada limbah medis B3, pasalnya setiap hari Jum’at seluruh pegawai melakukan bersih-bersih kantor, jadi tidak mungkin ada limbah medis B3 yang tercecer,” kilahnya
Namun saat awak media menunjukan vidio rekaman terkait limbah B3 yang ada Puskesmas Sidomulyo,
“Dianawati kembali membantah bahwa limbah B3 yang ada di belakang bukan berasal dari Puskesmas Sidomulyo, sudah kami periksa bahwa obat – obatan yang menumpuk dibelakang bukan berasal dari Puskesmas Sidomulyo,
“Saya sudah lihat tumpukan limbah B3 yang ada dibelakang, limbah tersebut berada diluar pagar tembok Puskesmas, tidak tau siapa yang membuang limbah B3 disana, soalnya menurut keterangan pegawai kesling mereka tidak pernah membuang limbah medis B3 di tempat tersebut,” bantahnya
Dari fakta yang ditemukan dilapangan, berbeda dengan keterangan Kapus Sidomulyo Dianawati, dimana tindakan Puskesmas Sidomulyo diduga tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga dikawatirkan dapat menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat diancam dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah).