Batang Hari, 1 Oktober 2024 – Awaludin, anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi, resmi mengundurkan diri setelah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batang Hari. Pengunduran diri ini terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp 100 juta dari Burza Zarnubi, calon legislatif DPR RI dari Partai Demokrat. Uang tersebut diduga telah dibagikan kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Maro Sebo Ulu pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Absor, perwakilan dari Bawaslu Batang Hari, membenarkan bahwa Awaludin telah mengajukan pengunduran diri. “Awaludin telah resmi mengundurkan diri, dan surat pengunduran dirinya sudah kami terima. Saat ini, kami sedang dalam proses penggantian posisinya,” ujar Absor.
Meski Awaludin sudah mengundurkan diri, dugaan pelanggaran etik tetap menjadi fokus utama Bawaslu. Menurut Absor, hasil penyelidikan menunjukkan indikasi adanya pelanggaran etik, termasuk dugaan komunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam politik praktis. “Hal ini menjadi dasar bagi kami untuk melanjutkan penyelidikan etik,” jelas Absor.
Terkait dugaan pembagian uang kepada anggota PPS dan KPPS, Absor menyampaikan bahwa hingga saat ini keterangan saksi yang dipanggil belum mengarah pada pengakuan yang jelas. “Dalam penyelidikan, saksi-saksi yang kami panggil tidak mengakui keterlibatan mereka. Kami juga memiliki keterbatasan wewenang dan tidak dapat memaksa saksi untuk memberikan pengakuan,” ungkapnya.
Meskipun penyelidikan menghadapi berbagai kendala, Bawaslu Batang Hari menegaskan bahwa proses etik akan tetap berjalan hingga tuntas. “Kami berkomitmen untuk melanjutkan proses ini secara menyeluruh guna memastikan integritas serta profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu. Setiap dugaan pelanggaran akan kami tangani seadil-adilnya demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu,” tutup Absor.
Penulis:Gusti