DAIRI|Faktanews24.com, 3 Oktober 2024 – Penjabat (Pj) Bupati Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait rencana pemindahan loket Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP), serta pembagian tugas tim penertiban terminal bayangan di Ruang Rapat Bupati, Kamis (3/10/2024).
Rakor ini turut dihadiri oleh Kasat Lalu Lintas, Kepala Dinas Perizinan, Kepala Dinas Perhubungan Parulian Sihombing, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Badan Pendapatan, Kabag Hukum, serta Camat Sitinjo dan Camat Sidikalang.
Dalam pemaparan, Kadis Perhubungan Parulian Sihombing menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan untuk pemindahan loket AKDP/AKAP. Berdasarkan data dari 24 Juni hingga 30 September 2024, sebanyak 7.797 angkutan dan 53.369 penumpang tercatat memasuki wilayah Dairi. Parulian juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I hingga III kepada pelaku usaha angkutan umum yang melanggar aturan.
Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Dairi menekankan bahwa pemindahan loket harus sesuai dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2016. Ia juga meminta adanya kerjasama dan koordinasi antar tim, termasuk Polres, Sekda, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, Badan Pendapatan Daerah, serta Camat Sitinjo dan Sidikalang, bersama dengan pengurus Organda.
Pj Bupati juga menegaskan bahwa dalam proses penertiban terminal bayangan, pendekatan humanis harus diutamakan guna menghindari potensi konflik, terutama menjelang Pilkada 2024. Penertiban diharapkan berjalan kondusif demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Dairi.(TriS)