Dairi|Faktanews24.com – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil menangkap seorang pria berinisial PG (35), pelaku pencurian uang, emas, dan handphone di Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, pada 7 Januari 2025.
PG ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim pada 9 Januari 2025 di sebuah warung makan di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Dairi, AKBP Faisal Adri Pratomo, didampingi Wakapolres Kompol Husnil Mubarok Daulay dan Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu, dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Selasa (14/1/2025) sore.
Menurut Kapolres Dairi, korban berinisial ES (57) mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 39.550.000, perhiasan emas seberat 25,48 gram (terdiri dari dua kalung, mainan kalung, tiga cincin, dan dua pasang anting), serta dua unit handphone. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 80.000.000.
Aksi pencurian tersebut terjadi saat korban dan keluarganya sedang berada di ladang menjaga tanaman padi. Sebelum beraksi, pelaku, yang pernah bekerja di ladang milik korban, mengambil kunci rumah korban yang disimpan di sebuah gubuk di area perladangan.
Setelah mengambil kunci, pelaku langsung menuju rumah korban, membuka pintu, dan masuk ke dalam kamar. Di sana, pelaku menemukan koper yang kemudian dibukanya menggunakan pisau dapur yang berada di rumah korban.
“Setelah koper terbuka, pelaku menemukan uang dan perhiasan emas di dalamnya,” ujar AKBP Faisal.
Selain itu, pelaku juga mencuri dua unit handphone yang terletak di atas tempat tidur. Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku melarikan diri.
Korban mengetahui rumahnya telah dibobol ketika anaknya pulang dan mendapati pintu rumah tidak terkunci serta gembok hilang. Setelah memeriksa kamar, korban menemukan bahwa uang, perhiasan emas, dan dua unit handphone telah hilang.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, PG dicurigai sebagai pelaku karena ia mengetahui lokasi penyimpanan kunci dan tidak terlihat lagi di desa setelah kejadian. Selain itu, pelaku juga memblokir nomor handphone korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dairi. Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Dairi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Kota Pematang Siantar.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menghabiskan uang hasil pencurian untuk bersenang-senang, termasuk menginap di hotel, membeli pakaian, cincin emas, gitar, dan sepeda motor.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain:
– Sepeda motor Honda Sonic
– Dua unit handphone
– Gitar
– Pakaian yang baru dibeli
– Jam tangan
– Uang tunai Rp 1.000.000
Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Semoga kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati,” tutup AKBP Faisal.(TriS)