Pencemaran Nama Baik, Wakil Bupati Dairi Terpilih Wahyu Daniel Sagala Minta Pelaku Diusut Tuntas

Dairi|Faktanews24.com – Wakil Bupati Dairi terpilih, Wahyu Daniel Sagala, di dampingi kuasa hukumnya, Abdi Manullang, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Dairi pada Minggu, 12 Januari 2025. Laporan ini terkait unggahan di platform TikTok dan Facebook yang menuduh dirinya terlibat dalam aksi kekerasan terhadap warga.

Laporan yang terdaftar dengan nomor STTLP/B/18/1/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA menyebutkan bahwa akun TikTok INFO A1 SUMUT dan akun Facebook Hermina telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan mencemarkan nama baik Wahyu Daniel Sagala.

Unggahan tersebut menuduh bahwa Wahyu Daniel Sagala melakukan pengeroyokan terhadap warga hingga menyebabkan luka serius. Akun Hermina menulis, “Kandidat terpilih telah melakukan pengeroyokan terhadap warga,”sementara akun INFO A1 SUMUT menulis, “Wakil Bupati Dairi terpilih main bogem warga hingga babak belur, dilaporkan ke polisi.”

Wahyu Daniel Sagala membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kejadian itu dan menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah berita bohong.

“Saya ingin mengklarifikasi terkait berita yang beredar di media sosial, yang menyebutkan saya ikut melakukan pemukulan atau pengeroyokan terhadap seseorang di gudang saya. Tuduhan itu tidak benar,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pada saat kejadian ia tidak berada di lokasi. “Pada hari itu, saya menghadiri acara makan bersama di rumah saudara saya di Kilometer 2 hingga pukul 10 malam,”lanjutnya.

Wahyu juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Saya harap masyarakat tidak cepat berspekulasi dan membuat opini yang tidak baik. Jangan sampai informasi seperti ini merusak suasana harmonis di Dairi,” ujarnya.

Kuasa hukum Wahyu Daniel Sagala, Abdi Manullang, berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional. Ia juga menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan pencurian, namun pelaku mencoba mengalihkan perhatian dengan menuduh Wahyu Daniel Sagala sebagai pelaku pengeroyokan.

“Kasus ini sebenarnya murni perkara pencurian. Namun, pelaku justru menuduh abang kami, Wahyu Daniel Sagala, yang memiliki gudang tersebut, melakukan penganiayaan. Padahal, jelas beliau tidak berada di lokasi saat kejadian,” ungkap Abdi Manullang.

Ia menegaskan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. “Kami berharap kasus ini dapat diusut tuntas dengan adil dan transparan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” tambahnya.

Melalui laporan ini, Wahyu Daniel Sagala berharap pihak berwenang dapat segera mengusut tuntas dan memproses para pelaku yang menyebarkan informasi palsu tersebut sesuai hukum yang berlaku, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik.(TriS)

TriS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *