DAIRI|Faktanews24.com – Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidikalang, bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), mengadakan sosialisasi terkait pembuatan Bukti Potong 1721-A2 dan Implementasi Coretax. Acara ini berlangsung pada Rabu, 15 Januari 2025, bertempat di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Dairi.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum, Oloan Hasugian, yang didampingi Kabid Perbendaharaan BKAD, Eriko Sihombing. Dalam sambutannya, Oloan menegaskan pentingnya peran para bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi untuk memastikan penerbitan Bukti Potong 1721-A2 tepat waktu. “Bukti potong ini menjadi syarat penting dalam pelaporan SPT PPh Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketepatan waktu sangat diperlukan agar pelaporan berjalan lancar,” ujarnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Silvya Fransisca Sitio, Kepala Seksi Pelayanan Pajak KP2KP Sidikalang, bersama tim dari KP2KP Sidikalang. Para peserta diberikan pemahaman mengenai tata cara pembuatan Bukti Potong 1721-A2 serta implementasi Coretax, sistem yang dirancang untuk mendukung pengelolaan pajak yang lebih efektif dan efisien.
Diharapkan, melalui sosialisasi ini, seluruh bendahara di lingkungan Pemkab Dairi dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan mereka dalam pengelolaan administrasi perpajakan, sehingga dapat mendukung pelaporan pajak yang akurat dan sesuai ketentuan.(TriS)