DAIRI|Faktanews24.com – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi akhirnya menemui titik terang. Sat Reskrim Polres Dairi berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial SS, yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban berinisial ANU.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari rasa dendam yang dipendam oleh tersangka SS. Ia menuduh korban telah meracuni ladang miliknya, sehingga memicu tindakan nekat tersebut.
“SS menyerang korban ketika baru saja pulang dari mengantar anaknya ke sekolah. Tersangka membawa tongkat besi dengan ujung yang tajam, dan saat mendekati korban, SS sempat berkata ‘beginilah akibatnya kalau menyiksa orang’ sebelum mencoba menusuk perut korban sebanyak dua kali,” jelas AKP Meetson.
Beruntung, serangan itu tidak mengenai sasaran. Tidak puas, SS kembali berusaha menyerang mata korban, namun berhasil ditangkis dengan tangan kanan korban, yang mengakibatkan luka robek di lengannya.
Dalam situasi tersebut, korban dengan cepat menendang kaki SS dan menjatuhkan sepeda motor tersangka sebelum berlari sambil berteriak meminta pertolongan. SS kemudian melarikan diri dari tempat kejadian.
Korban segera melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian. Setelah penyelidikan dan hasil visum keluar, petugas segera meringkus SS di wilayah Simpang 3, Desa Sitinjo II.
Tindakan penganiayaan yang dilakukan SS didorong oleh rasa sakit hati, karena ia merasa korban telah menaruh racun di ladangnya. Kini, SS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan yang hanya akan menambah panjang daftar permasalahan.(TriS)